KPU Pesawaran Kembalikan Berkas Pendaftaran Elin Septiani

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, (dinamik.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengembalikan berkas pendaftaran calon bupati Elin Septiani yang didaftarkan oleh Partai Demokrat. KPU menyatakan bahwa berkas pendaftaran tersebut tidak memenuhi syarat administrasi.

Berdasarkan informasi yang diterima, KPU Pesawaran telah menerima pasangan calon untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024, yaitu Elin Septiani dan Supriyanto, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, saat proses verifikasi, ditemukan ketidaksesuaian pada dokumen pendaftaran.

Baca Juga :  Ketua Komisi V DPRD Lampung Hadiri FGD Menyoal Pendidikan Berkualitas

Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen. Dede mengonfirmasi bahwa pendaftaran tersebut dikembalikan karena Form B.Pencalonan.Parpol.KWK tidak ditandatangani dan calon Wakil Bupati, Supriyanto, tidak hadir.

“Pendaftaran dan perbaikan administrasi persyaratan pencalonan kami laksanakan pada hari terakhir, kemarin, tanggal 10 Maret hingga pukul 23.59 WIB,” kata Dede Fadilah, Selasa (11/3/2025).

Dede juga menambahkan bahwa meskipun persyaratan administrasi lainnya sudah lengkap, kesalahan pada dokumen menyebabkan berkas tersebut tidak dapat diterima.

Hermansyah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, menambahkan bahwa berkas Elin Septiani dikembalikan karena tidak sesuai dengan amar putusan MK, yang mengatur agar Supriyanto dan Suriansyah dapat maju tanpa keikutsertaan Aries Sandi.

Baca Juga :  Dilantik DPR RI, Aprozi Alam: Terimakasih Mohon Doa Jalankan Amanah Rakyat

“Ketaatan terhadap amar putusan MK ini di masing-masing lembaga, seperti KPU, Bawaslu hingga Parpol. KPU taat dengan putusan MK,” tegas Hermansyah. (Ang)

Penulis : Aang

Berita Terkait

Peringatan! Waspada Potensi Banjir dan Longsor 3 Kabupaten di Lampung 7-9 Desember
NasDem Lampung Akan Kirim Bantuan Kemanusian Korban Bencana di Sumatra
Ansor Lampung Berangkatkan Personel Bantu Penanganan Bencana di Sumatera Barat
Tinjau Korban Bencana Sumatra, Ketum KNPI Harris Pertama: Tim Investigasi Pembalakan Mendesak!
Ketum PWI Tekankan Peran Pers sebagai Pengabdi Masyarakat
Malam Ini, IJP Lampung Bertolak ke Jawa Barat Gelar Safari Jurnalistik
Spektakuler, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pantau Langsung Tabligh Akbar Indonesia Berdoa di Kota Baru
Muswil PKB Lampung, Nunik Gelorakan Komitmen Kader Besarkan Partai

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:19 WIB

Peringatan! Waspada Potensi Banjir dan Longsor 3 Kabupaten di Lampung 7-9 Desember

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:15 WIB

NasDem Lampung Akan Kirim Bantuan Kemanusian Korban Bencana di Sumatra

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:57 WIB

Ansor Lampung Berangkatkan Personel Bantu Penanganan Bencana di Sumatera Barat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:40 WIB

Tinjau Korban Bencana Sumatra, Ketum KNPI Harris Pertama: Tim Investigasi Pembalakan Mendesak!

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:11 WIB

Ketum PWI Tekankan Peran Pers sebagai Pengabdi Masyarakat

Berita Terbaru

Lampung Barat

Golkar Lambar Gelar Doa Bersama di HUT ke-61

Jumat, 5 Des 2025 - 20:36 WIB