Jadi Salah Satu Penyebab Banjir, Pemprov Lampung Segel Tambang Batu di Way Laga Bandar Lampung

Jumat, 11 April 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, (Dinamik.id) — Pemprov Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada Jumat 11 April 2025 menyegel tambang batu andesit milik PT. Membangun Sarana Bangsa yang berlokasi di Jalan Soekarno – Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Penutupan ini menurut Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menjadi salah satu penyebab banjir yang terjadi di Bandar Lampung.

“Salah satu penyebab banjir di Bandar Lampung (menurut kajian) karena tambang ini yang pasirnya larut sama hujan terus jadi sedimen di jalan air, kita tutup dan tidak diperpanjang, bye,” kata Jihan melalui postingan Instagram @jihannurlela.

Baca Juga :  Wagub Lampung Jihan Nurlela Ajak PMII Jadi Penjaga Peradaban dan Pengawal Perubahan

Ditambahkan Kabid Penaatan dan Pengembangan Kepastian Lingkungan Hidup (PPLH), Yulia Mustikasari mengatakan izin operasi tambang batu ini telah habis pada Maret 2025 lalu.

Hal ini berdasarkan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM).

Baca Juga :  Gubernur Arinal Djunaidi Buka Kongres Insinyur dan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) KE-XIII Tahun 2024

“Hari ini kita lakukan pemasangan plang untuk menindaklanjuti aranya informasi terkait pengerukan bukit di Way Laga,” kata Yulia.

Sebelumnya DLH Provinsi Lampung juga sudah melakukan perlakukan pemantauan sebelum penyegelan.

Dengan adanya penyegelan ini pula, maka tidak boleh ada aktivitas apapun setelah penyegelan ini dilakukan,” sambungnya.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Jawab Pemandangan Umum DPRD terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

“Apalagi izin SIPB dari pusat pembuatan nya tahun 2022. Nah itu sudah berakhir izin nya dan setelah selesai izin nya tidak boleh ada kegiatan lainnya karena memang izin nya sudah berakhir di Maret 2025,” katanya.

Untuk penggunaan tambang sendiri seluas 6 hektar. Dengan adanya penyegelan ini maka akan dipantau kembali bahwa tidak boleh ada lagi kegiatan penambangan. (Pin)

Berita Terkait

Marindo: Pemprov Lampung Tekan Inflasi, IPH Lambar 10 Besar Tertinggi
Buka FGD OJK, Marindo Kurniawan: Kehutanan Lampung Siap Jadi Motor Ekonomi Karbon
Ekspor Perdana 3.300 Ton Tapioka ke Tiongkok, Lampung Tegaskan Diri sebagai Lumbung Singkong Nasional
Gubernur Lampung Kolaborasi dengan Perbankan Perkuat Tiga Sektor
Wagub Lampung Serahkan Bantuan Korban Bencana Sumut Rp500 Juta
Pemprov Lampung Luncurkan Program Inovatif RMD-Ku untuk Tingkatkan IPM 
Rahmat Mirzani Djausal Raih Predikat Terbaik Fakultas Teknik Unila Periode April 2026
Gubernur Lampung Tekankan Kualitas Perbaikan Jalan Wates–Metro Rp14,67 Miliar

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 13:57 WIB

Marindo: Pemprov Lampung Tekan Inflasi, IPH Lambar 10 Besar Tertinggi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:08 WIB

Buka FGD OJK, Marindo Kurniawan: Kehutanan Lampung Siap Jadi Motor Ekonomi Karbon

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:53 WIB

Ekspor Perdana 3.300 Ton Tapioka ke Tiongkok, Lampung Tegaskan Diri sebagai Lumbung Singkong Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:52 WIB

Gubernur Lampung Kolaborasi dengan Perbankan Perkuat Tiga Sektor

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:19 WIB

Wagub Lampung Serahkan Bantuan Korban Bencana Sumut Rp500 Juta

Berita Terbaru

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Reza Berawi.

DPRD Provinsi

Komisi I DPRD Lampung segera Agendakan RDP dengan Kapolda

Senin, 11 Mei 2026 - 14:35 WIB

Ketua STAI Aminullah Lampung Nicho Hadi Wijaya

Opini

Pendidikan Digital di Atas Reruntuhan Ruang Kelas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:20 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Hukum

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB