Jadi Salah Satu Penyebab Banjir, Pemprov Lampung Segel Tambang Batu di Way Laga Bandar Lampung

Jumat, 11 April 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, (Dinamik.id) — Pemprov Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada Jumat 11 April 2025 menyegel tambang batu andesit milik PT. Membangun Sarana Bangsa yang berlokasi di Jalan Soekarno – Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Penutupan ini menurut Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menjadi salah satu penyebab banjir yang terjadi di Bandar Lampung.

“Salah satu penyebab banjir di Bandar Lampung (menurut kajian) karena tambang ini yang pasirnya larut sama hujan terus jadi sedimen di jalan air, kita tutup dan tidak diperpanjang, bye,” kata Jihan melalui postingan Instagram @jihannurlela.

Ditambahkan Kabid Penaatan dan Pengembangan Kepastian Lingkungan Hidup (PPLH), Yulia Mustikasari mengatakan izin operasi tambang batu ini telah habis pada Maret 2025 lalu.

Baca Juga :  Chusnunia dan Riana Sari Kompak Sukseskan Harlah Muslimat NU ke 76

Hal ini berdasarkan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM).

“Hari ini kita lakukan pemasangan plang untuk menindaklanjuti aranya informasi terkait pengerukan bukit di Way Laga,” kata Yulia.

Sebelumnya DLH Provinsi Lampung juga sudah melakukan perlakukan pemantauan sebelum penyegelan.

Dengan adanya penyegelan ini pula, maka tidak boleh ada aktivitas apapun setelah penyegelan ini dilakukan,” sambungnya.

Baca Juga :  Gubernur Jadi Orang Pertama di Lampung Penerima Tujuh Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 2022

“Apalagi izin SIPB dari pusat pembuatan nya tahun 2022. Nah itu sudah berakhir izin nya dan setelah selesai izin nya tidak boleh ada kegiatan lainnya karena memang izin nya sudah berakhir di Maret 2025,” katanya.

Untuk penggunaan tambang sendiri seluas 6 hektar. Dengan adanya penyegelan ini maka akan dipantau kembali bahwa tidak boleh ada lagi kegiatan penambangan. (Pin)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat
Mirza Lakukan Penyegaran, Budhi dan Levi Bertukar Posisi di Dua Dinas Strategis
DesaKu Maju Dorong Hilirisasi Perdesaan Lampung untuk Perkuat MBG dan KDMP
Proyek PLTSa Lampung Makin Matang, Olah Sampah Jadi Listrik hingga 25 MW
Pemprov Bergerak Cepat, Jalan Kabupaten Jadi PR Besar Lampung
Perbaikan Jalan Rigid Dimulai, Gubernur Lampung: Kualitas Perhatian Utama!
Giri Akbar dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Dorong Transparansi APBD
Pemprov Lampung Genjot Vaksinasi dan Edukasi Peternak Jelang Iduladha 2026

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:19 WIB

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat

Kamis, 9 April 2026 - 16:50 WIB

Mirza Lakukan Penyegaran, Budhi dan Levi Bertukar Posisi di Dua Dinas Strategis

Rabu, 8 April 2026 - 21:05 WIB

DesaKu Maju Dorong Hilirisasi Perdesaan Lampung untuk Perkuat MBG dan KDMP

Selasa, 7 April 2026 - 12:30 WIB

Proyek PLTSa Lampung Makin Matang, Olah Sampah Jadi Listrik hingga 25 MW

Minggu, 5 April 2026 - 17:44 WIB

Pemprov Bergerak Cepat, Jalan Kabupaten Jadi PR Besar Lampung

Berita Terbaru

Berita

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:17 WIB