Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi III DPRD Provinsi Lampung menyoroti lambannya realisasi program pemutihan pajak kendaraan yang dinilai belum berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam rapat komisi yang digelar (19/05/2025) bersama seluruh unsur pimpinan, para anggota sepakat akan melakukan evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan program yang berjalan sejak awal Mei tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menyatakan keprihatinannya terhadap capaian pendapatan yang belum sesuai harapan.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan evaluasi mendalam, baik di atas kertas maupun di lapangan. Program ini sudah berjalan sekitar 15–19 hari, namun realisasinya belum menunjukkan hasil optimal,” ujar Munir saat ditemui.
Ia menyoroti rendahnya capaian pendapatan daerah dari pemutihan pajak yang hanya berkisar antara Rp22 miliar hingga Rp25 miliar dalam 10 hari hingga dua pekan pertama.
“Angka itu bahkan bisa dicapai tanpa program pemutihan. Artinya, implementasi di lapangan belum berjalan maksimal,” tegasnya.
Salah satu hambatan utama, menurut Munir, adalah minimnya pemahaman masyarakat terhadap skema pemutihan, termasuk soal penghapusan denda dan opsen pajak hingga 66 persen.
“Ada miss komunikasi, terutama mengenai denda Jasa Raharja. Banyak masyarakat belum paham betul mekanismenya,” jelasnya.
Ia juga mengkritisi pelayanan di sejumlah daerah yang belum mendukung kelancaran program secara menyeluruh.
“Contoh di Lampung Tengah, warga wilayah barat yang ingin mengurus pajak lima tahunan harus ke Gunung Sugih, karena Samsat keliling tak bisa melayani. Ini kontraproduktif,” ungkap Munir.
Lebih jauh, Munir mengaitkan persoalan ini dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mewajibkan belanja infrastruktur publik mencapai 40% dari total APBD—di luar transfer pusat dan Dana Desa—paling lambat akhir 2029.
“Belanja infrastruktur kita saat ini baru sekitar 16–22%. Sementara PAD Lampung masih di angka Rp4 triliun. Untuk memenuhi amanat undang-undang, kita butuh lonjakan dua kali lipat, minimal Rp8 triliun,” tegasnya.
Munir menyebut pajak kendaraan bermotor, BBNKB, pajak air permukaan, pajak rokok, serta berbagai jenis retribusi dan pendapatan non-pajak seperti dividen BUMD dan pendapatan dari BLUD, sebagai sektor-sektor yang perlu digali maksimal.
“Ini PR besar. Komisi III yang bermitra dengan Bapenda dan BPKAD akan mengupas satu per satu potensi PAD yang jadi domain Pemprov Lampung. Strategi penggalian potensi ini akan kami kawal ketat,” pungkasnya. (Amd)