Rapat Paripurna Tingkat Il : Perkuat Komitmen dan Tindak Lanjut Rekomendasi untuk Tata Kelola Keuangan yang Lebih Baik

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (Dinamik.id) – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Laporan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (17/6/2025).

Juru bicara pansus Budhi Condrowati mengatakan bahwa analisis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 dan Sistem pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan Perundang Undangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2024 ini bukan hanya untuk mengejar capaian Opini Wajar Tanpa pengecualian tetapi juga terwujudnya good governance dan good goverment.

Ia melanjutkan bahwa output dari evaluasi dan rekomendasi diposisikan sebaga salah satu bagian Tugas Pokok dan Fungsi DPRD Provinsi Lampung kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Keluarga Mengapresiasi, Direktur RSUDAM Lukman Pura Turun Tangan Layani Pasien

“Serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam pengelolaan dan manajerial Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung,” tambahnya.

Dalam laporan pansus, Budhi menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara umum, yaitu :

Saudara Gubernur harus segera membentuk Tim Tindak Lanjut Rekomendasi sebagai upaya Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi temuan dan agar catatan BPK ini tidak terus berulang setiap tahunnya.
OPD dan aparat terkait yang disebut dalam temuan dan rekomendasi itu untuk menyelesaikannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Jika temuan BPK tersebut terus berulang dikarenakan kesengajaan maka oknum tersebut harus ditindak tegas dengan aturan ketentuan yang berlaku.
Kerugian negara berupa kekurangan volume pekerjaan, anggaran daerah negara yang tidak bisa dipertanggung Jawabkan harus segera dikembalikan ke kas daerah. Jika tidak dapat dilakukan (gagal) lakukan Black List atas nama badan hukum pihak ketiga tersebut atas nama pemilik (owner/kontraktor), dan jika masih gagal, kasus diserahkan pada penegak hukum.
Pengelolaan Pendapatan Daerah
a) Pemerintah Provinsi agar menyusun target pendapatan, khususnya PAD, secara rasional dan berbasis potensi riil, termasuk dari sektor-sektor yang belum dioptimalkan (misalnya pemanfaatan air permukaan dan retribusi alsintan).
b) Mengintensifkan dan mengefektifkan kerja Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah melalui integrasi lintas OPD dan penggunaan sistem digital monitoring pendapatan.
c) Hal-hal yang belum diatur secara jelas agar segera dibuatkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
Pengelolaan Belanja Daerah Dimana Pemerintah Provinsi perlu memperketat mekanisme perencanaan dan penganggaran belanja agar selaras dengan kemampuan riil keuangan daerah, menghindari defisit struktural berulang.
Memastikan seluruh belanja dilakukan sesuai klasifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama belanja modal dan barang/jasa.
Pengelolaan Aset dan Kas Daerah
a) Optimalisasi sistem pencatatan, pemeliharaan, dan pengawasan aset daerah agar seluruh aset tercatat dengan benar di dalam neraca.
b) Menjaga likuiditas kas daerah agar tidak mengalami penurunan drastis sebagaimana terjadi dalam kurun 2021-2024.
c) Meningkatkan kapasitas manajemen aset tetap dan persediaan, terutama pada rumah sakit, dinas pendidikan, dan biro umum.

Baca Juga :  Pajak SGC Disorot: 303 Kendaraan Menunggak, Alat Berat Belum Tercatat

Peningkatan Fungsi Pengawasan Internal
a) Memperkuat peran Inspektorat dalam melakukan review, audit internal, dan pengawasan atas pengelolaan belanja serta pelaksanaan kegiatan OPD.
b) Melakukan pembinaan dan penguatan kapasitas SDM OPD terkait pemahaman regulasi keuangan dan pelaporan. (Pin)

Berita Terkait

DPRD Lampung Desak Sekolah Diliburkan Sementara Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau
Gubernur Lampung Instruksikan Sekolah Daring Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau
Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan, Thomas Amirico : Picu Peningkatan Mutu Pendidikan
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang
Bengkel Sastra Dibuka Kepala Balai Bahasa, Yozi Rizal: Lemah Peduli Pemprov Lampung
Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan
Optimalisasi Pelayanan Pendidikan Lampung Terbaik Nasional

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 18:26 WIB

DPRD Lampung Desak Sekolah Diliburkan Sementara Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 18:23 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan Sekolah Daring Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan, Thomas Amirico : Picu Peningkatan Mutu Pendidikan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:17 WIB

100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Berita Terbaru

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., foto bersama Ketua IJP Lampung Abung Mamasa dan jajaran usai  menjadi narasumber dialog interaktif di ruang podcast Media Center IJP Lampung, Senin (7/9/2026).

Berita

Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah

Senin, 7 Sep 2026 - 23:02 WIB