Penegak hukum dan Kominfo diminta lebih aktif hadapi LGBT

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (ANTARA) – Pemerhati Hukum dan Sosial, Bey Sujarwo meminta kepada Kepolisian dan Kominfo agar lebih berperan aktif dalam mencegah serta menangkal maraknya para pelaku penyimpangan (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayah Lampung.

“Kita pahami bahwa LGBT ini memang sudah ada sejak zaman dulu, timbul persoalan sekarang ini bagaimana di Lampung ini sudah ada komunitas-komunitas yang dapat diakses secara umum,” katanya di Bandarlampung, Selasa.

Baca Juga :  Ketum KNPI Haris Pertama 'Pasang Badan' Bela Presiden Prabowo Hadapi Upaya Pemakzulan, KNPI Lampung: Siap Amankan!

Dia melanjutkan, dalam hal ini kepolisian maupun Kominfo diharapkan ada penegasan terkait adanya komunitas-komunitas LGBT yang ada di media sosial.

Menurut Jarwo, siapapun yang membuat konten dan menyiarkan dan mentrasmisikan perbuatan cabul maka dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kominfo juga harus berperan aktif seperti menghapus atau memblokir situs maupun grup atau komunitas yang di dalamnya ada unsur cabul seperti LGBT,” kata dia.

Baca Juga :  Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Bey Sujarwo menambahkan dalam persoalan maraknya para pelaku LGBT tersebut, negara harus hadir untuk mengetahui jalan keluarnya baik dari penegak hukum maupun pemerintah daerah dengan tujuan agar dapat mencegah tangkal tentang maraknya LGBT di wilayah Lampung.

Selain itu pula, tambah dia, peran orangtua juga sangat diperlukan untuk mendidik anak-anaknya agar selanjutnya tidak menjadi korban atau tidak ikut terjerumus dalam penyimpangan LGBT tersebut.

Baca Juga :  Pemprov dan Pemkot Bandar Lampung Duduk Bareng Bahas Pendidikan, Pengelolaan Sampah dan Pariwisata

“Tentunya kalau kita lihat tentang kepatutan dan kesusilaan, saya tidak sependapat dengan adanya LGBT di wilayah Lampung. Untuk itu kepolisian ada unit siber yang bisa berpatroli tentang keberadaan admin-admin bertanggungjawab terhadap itu. Begitu juga Kominfo dan DPR yang sedang menggodok Undang-undang terkait LGBT ini,” katanya.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!
Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!
Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara
Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan
Ahmad Sahroni Minta Kemenag Evaluasi Perizinan Pesantren Ndolo Kusumo

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:07 WIB

Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42 WIB

Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:35 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:03 WIB

Konflik Agraria Bakung Menggema: Pemprov Lampung Siap Kawal Penyelesaian ke Pemerintah Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:09 WIB

Pemerintah Terbitkan PMK-28/2026, Atur Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Berita Terbaru