Jakarta (dinamik.id)-Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa seluruh partai politik memiliki sikap bulat menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pemilu serentak nasional (Presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (kepala daerah, DPRD).
Menurut putri mantan Presiden Megawati Soekarno Putri itu, MK telah melampaui kewenangannya dan bertentangan dengan UUD 1945. “Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” tegas Puan.
Hingga kini, tidak ada satu pun anggota DPR yang secara terbuka membela putusan MK tersebut. Hal ini menjadi sinyal terang bahwa semua kekuatan di dalamnya telah mencapai konsensus yang kuat untuk “melawan” Putusan MK. (AMD)