Jakarta (dinamik.id) -Kejaksaan Agung benar-benar tak pandang bulu dalam menumpas korupsi di sektor migas. Bukan hanya memburu pelaku, korp Adhyaksa di bawah komando ST Burhanuddin itu juga fokus pada pemulihan keuangan negara.
Usai penggeledahan, Kejagung tak sungkan menyita lima unit kendaraan mewah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dengan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).
Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan, pada Senin (4/8/2025) malam.
“Tim penyidik dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, dalam hal ini telah melakukan penyitaan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan mobil-mobil itu disita sebagai bagian dari upaya kejaksaan untuk tidak hanya memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
Sebelumnya berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah rumah dan kantor para tersangka Pertamina klaster pertama dan dua pada pekan lalu.
Salah satu penggeladahan terjadi di Jakarta pada 1 Agustus 2025. Anang membenarkan penggeledahan dilakukan pada pekan lalu. Namun sayang, ia tidak menjelaskan perihal tempat mana saja yang digeledah.
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Satu diantara mereka, yakni Mohammad Riza Chalid. Sampai hari ini ia masih menghirup udara bebas.
Bos minyak itu diketahui berada di luar negeri saat ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya. Data imigrasi menunjukkan Riza Chalid meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dengan tujuan Malaysia dan belum kembali.
Sementara sembilan tersangka lain telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025.
Adapun tersangka lain di kasus ini adalah anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus pemilik dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), lalu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2023 Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya.
Kemudian ada VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo. (RED1)