KPK Temukan Sekitar 10 Travel Diduga Diuntungkan Kasus Kuota Haji

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (dinamik.id)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sekitar 10 agen perjalanan atau travel yang diduga diuntungkan dari kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui wartawan di UGM, Sleman, DIY, Selasa (12/8/2025).
“Ya lebih kurang, lebih kurang sekitar segitu lah,” kata Setyo mengiyakan pertanyaan wartawan.

Setyo menyebut terdapat agen travel besar hingga kecil yang mendapat keuntungan dalam penentuan kuota haji tersebut.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ini Alasan KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Menurutnya, perihal dugaan keuntungan yang didapat oleh pihak swasta dalam kasus ini akan terungkap secara lebih spesifik melalui hasil pemeriksaan.

Setyo menyebut pihaknya sudah melakukan pencegahan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memudahkan proses penyidikn.

“Ya pastinya kan, pencegahan itu diperlukan ya, yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dinintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik,” ujarnya.

KPK menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Status tersebut diperoleh setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8).

Baca Juga :  Kapolda Lampung Minta Enam Pilar Harus Solid Jelang Pemilu 2024

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

Baca Juga :  Tiga Kali Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Tersangka Suap Hasbi Hasan

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK.

Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

Kemudian Pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz. (Red)

Berita Terkait

Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII
Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK
Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik
Komisi VIII Pertanyakan Anggaran dan Lambannya Pembuatan Sertifikasi Halal
Ketua PWI Lampung Siap Hadiri Launching IJP FC, Dukung Wartawan Aktif Berolahraga
HPN 2026, Presiden Tekankan Peran Strategis Pers
Gubernur Banten Ungkap HPN 2026 Berdampak Positif untuk Perekonomian Daerah

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:57 WIB

Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:02 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII

Selasa, 17 Februari 2026 - 02:50 WIB

Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK

Senin, 16 Februari 2026 - 18:03 WIB

Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:12 WIB

Komisi VIII Pertanyakan Anggaran dan Lambannya Pembuatan Sertifikasi Halal

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

KADIN Lampung Tolak Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan dari India

Senin, 23 Feb 2026 - 16:57 WIB