Ini Alasan KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Selasa, 2 September 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

i

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Jakarta (dinamik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beralasan masih menganalisi keterangan saksi sehingga belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Alasan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kepada awak media, Senin (1/9/2025). “KPK masih terus mendalami dan menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi,” jelasnya.

Adapun, sejumlah saksi yang masih didalami keterangannya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Baca Juga :  Sepekan Dilantik, Puji Raharjo Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Jamaah Haji Indonesia

Kemudian AR selaku staf keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), AP selaku Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour periode Oktober 2024-sekarang, dan EH selaku staf PT Anugerah Citra Mulia.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Baca Juga :  Warga Sukamaju Bahagia dalam Gelaran Fun Game Mileanials

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Baca Juga :  Komut PTPN I Gandeng KPK Jaga Integritas dan GCG dalam Tata Kelola Perusahaan

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Red)

Berita Terkait

Menko Pangan Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pastikan Hadiri Kick-off
Klasika Lampung Soroti Minimnya Ruang Edukasi dalam Festival Krakatau 2026
Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Kadin Lampung Bahas Penguatan Sertifikasi Tenaga Kerja Bersama Komisioner BNSP
Warga Bangun Lagi Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pemda Wujudkan Jembatan Permanen
PAC GP Ansor Bangunrejo Gelar Diklatsar Banser, Cetak Kader Militan Berjiwa Aswaja
Mukhlis Basri Bangga Kembar Siam Asal Krui Lolos Universitas Indonesia: Keterbatasan Ekonomi Bukan Penghalang
IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:53 WIB

Menko Pangan Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pastikan Hadiri Kick-off

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:44 WIB

Klasika Lampung Soroti Minimnya Ruang Edukasi dalam Festival Krakatau 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:25 WIB

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 14:32 WIB

Kadin Lampung Bahas Penguatan Sertifikasi Tenaga Kerja Bersama Komisioner BNSP

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:45 WIB

Warga Bangun Lagi Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pemda Wujudkan Jembatan Permanen

Berita Terbaru

Provinsi

SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur

Rabu, 22 Jul 2026 - 18:59 WIB