Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sebut Cakupan UHC Lampung Baru Capai 24,5% DPRD Minta Tindakan Cepat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) – Cakupan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Provinsi Lampung saat ini baru mencapai 24,5 persen. Artinya, dari sekitar 2,8 juta pekerja yang ada, hanya 687 ribu pekerja yang telah terlindungi oleh program ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, menyampaikan hal tersebut saat menyerahkan penghargaan Paritrana Award kepada Provinsi Lampung yang berlangsung di Gedung Balai Keratun pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Mukhtar, mengatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) perlu segera mengeluarkan instruksi kepada pengusaha untuk mengikutsertakan karyawan mereka dalam kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, fasilitas ini sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi pekerja.

“Untuk menghindari risiko yang tak terduga, kita harus memastikan para pekerja terlindungi. Kita tidak tahu apakah mereka sedang dalam kondisi keuangan yang baik saat menghadapi musibah atau sakit. BPJS Ketenagakerjaan bisa sangat membantu mereka di kemudian hari,” ujar Syukron Mukhtar ketika dimintai keterangan di DPRD Lampung, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga :  Peringatan Banjir Rob BMKG, DPRD Imbau Warga Waspada di Malam Tahun Baru

Syukron juga menambahkan bahwa perlu ada upaya lebih dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker untuk mendorong pekerja agar lebih proaktif dalam mendaftarkan diri.

“Saya rasa, Disnaker perlu lebih giat dalam mendorong pengusaha untuk memastikan seluruh pekerja mereka terdaftar dalam program ini” tambahnya.

Lebih lanjut, Syukron mengatakan bahwa pihaknya di DPRD akan mempelajari penyebab rendahnya tingkat partisipasi perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Truk Sampah DLH Bandar Lampung Viral, DPRD Minta Evaluasi Armada

“Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disnaker untuk mencari tahu mengapa partisipasi ini baru mencapai 24 persen,” ungkapnya.

Syukron juga menekankan pentingnya langkah-langkah yang lebih tegas untuk meningkatkan partisipasi dalam program ini.

“Sanksi adalah langkah terakhir. Sebelum itu, perlu ada surat edaran yang mengingatkan perusahaan. Jika ada perusahaan yang mengabaikan instruksi pemerintah, maka perlu ada teguran keras, baru kemudian diberikan sanksi” tutupnya. (ANG)

Berita Terkait

KNPI Lampung Dukung Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Soeharto
PMII Kota Bandar Lampung Resmi Dilantik Pada Kepengurusan Baru Periode 2025–2026 
Gelorakan Semangat Pahlawan, RRI Kembali Helat Kita Indonesia
Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur untuk Perkuat Kaderisasi 
Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol
DPRD Lampung : Perusahaan Wajib Patuhi Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu
Polres Mesuji Gelar Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek
Polres Mesuji Jaga Keamanan Lingkungan Gencarkan Patroli Siskamling

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 12:37 WIB

PMII Kota Bandar Lampung Resmi Dilantik Pada Kepengurusan Baru Periode 2025–2026 

Senin, 10 November 2025 - 10:06 WIB

Gelorakan Semangat Pahlawan, RRI Kembali Helat Kita Indonesia

Minggu, 9 November 2025 - 10:45 WIB

Panji Bangsa Lampung Gelar Pendidikan Instruktur untuk Perkuat Kaderisasi 

Jumat, 7 November 2025 - 15:14 WIB

Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol

Jumat, 7 November 2025 - 06:54 WIB

DPRD Lampung : Perusahaan Wajib Patuhi Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu

Berita Terbaru

Hukum

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:10 WIB

DPRD Provinsi

Suara Warga dan Irama Gamelan, Jejak Reses Elly Wahyuni di Way Ratai

Jumat, 14 Nov 2025 - 10:41 WIB