Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Aliansi Masyarakat Sadar Hukum (ALMARHUM) menggelar aksi solidaritas di depan Polda Lampung pada Jumat (29/8/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes keras atas tewasnya Affan Setiawan, seorang driver ojek online, yang dilindas mobil taktis (rantis) polisi saat aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Bagi ALMARHUM, peristiwa tragis tersebut bukan sekadar kecelakaan, melainkan potret kelam wajah kepolisian Indonesia. Institusi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru berubah menjadi mesin pembunuh.
“Kematian Affan adalah lonceng kematian bagi kepercayaan publik terhadap Polri. Kami menuntut pencopotan Kapolri dan seluruh Kapolda di Indonesia sebagai langkah awal reformasi total kepolisian,” tegas Amril Afif, Koordinator ALMARHUM dalam orasinya.
ALMARHUM menilai kultur represif dan praktik impunitas telah lama mengakar di tubuh kepolisian. Selama hal itu dibiarkan, Polri akan terus menjadi alat kekerasan negara. Karena itu, reformasi menyeluruh menjadi satu-satunya jalan agar aparat kembali tunduk pada mandat konstitusional: melindungi, mengayomi, dan melayani rakyat.
Pantauan media menunjukkan, massa aksi mengenakan kostum cosplay bertopeng Money Heist sebagai simbol perlawanan terhadap wajah represif kepolisian. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan: “Reformasi Polri, Copot Kapolri dan Kapolda se-Indonesia.”
Dalam aksi itu, puluhan massa juga menggelar doa bersama dan menyalakan lilin sebagai bentuk penghormatan terakhir untuk Affan Setiawan. Suasana hening penuh duka bercampur dengan semangat perlawanan.
Tuntutan ALMARHUM
1. Copot Kapolri dan seluruh Kapolda se-Indonesia.
2. Lakukan reformasi menyeluruh di tubuh Polri.
3. Hentikan kultur represif dan impunitas aparat.
4. Tegakkan keadilan bagi keluarga Affan Setiawan dan seluruh korban kekerasan polisi.
“Polri bukan di atas rakyat, Polri ada karena rakyat. Jika polisi berubah menjadi mesin pembunuh, maka rakyatlah yang berhak mengadilinya,” tutup Amril Afif.
Diketahui, aksi simbolik ini turut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Loka Nusantara. (*)