DP Nilai Uji Materi UU Pers Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan

Sabtu, 6 September 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Pers (DP) Abdul Manan. Dewan Pers

Anggota Dewan Pers (DP) Abdul Manan. Dewan Pers

Jakarta (dinamik.id) – Anggota Dewan Pers (DP) Abdul Manan memandang uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan.

Pasal 8 UU Pers berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.

“Pasal 8 UU Pers, menurut saya memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan terlalu abstrak,” ujar Abdul dalam diskusi yang disaksikan secara daring dari Jakarta, Sabtu (6/9/2025) malam.

Ia menjelaskan karena tafsir pasal tersebut terlalu abstrak, maka banyak pihak tidak mudah untuk langsung memahaminya.

Misalnya, kata dia, seorang polisi dapat memberikan perlindungan hukum ketika melihat kerja wartawan dihalang-halangi atau dilarang, bahkan alat liputannya dirampas.

Menurut dia, perlindungan tersebut dapat diberikan sebab ketika seseorang menjadi wartawan, maka menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya.

“Namun, yang lebih ironis malah kadang-kadang polisi yang melakukan kekerasan. Jadi, bukannya melindungi, tetapi malah menjadi pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Gelar Pasar Murah dan Gerakan Pangan Murah

Oleh sebab itu, dia berharap uji materi Pasal 8 UU Pers yang dimohonkan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dapat membuat hakim Mahkamah Konstitusi berani memberikan tafsir yang lebih jelas terkait perlindungan hukum tersebut.

“Tafsir lebih detail dari yang di Pasal 8 itu saya kira itu akan memperjelas bagi aparat penegak hukum, atau bagi negara baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif tentang apa yang harusnya dia lakukan untuk melindungi wartawan,” ujarnya.

Baca Juga :  Serahkan 305 SK P3K Tenaga Guru, Sulpakar: Laksanakan Tugas Dengan Penuh Tanggung Jawab

Sebelumnya, Iwakum memohonkan uji materi Pasal 8 UU Pers kepada Mahkamah Konstitusi pada 19 Agustus 2025.

Dalam petitumnya, Iwakum meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers menjadi “Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers” atau “Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers”. (RED)

Berita Terkait

Peringatan! Waspada Potensi Banjir dan Longsor 3 Kabupaten di Lampung 7-9 Desember
Ansor Lampung Berangkatkan Personel Bantu Penanganan Bencana di Sumatera Barat
Tinjau Korban Bencana Sumatra, Ketum KNPI Harris Pertama: Tim Investigasi Pembalakan Mendesak!
Ketum PWI Tekankan Peran Pers sebagai Pengabdi Masyarakat
Malam Ini, IJP Lampung Bertolak ke Jawa Barat Gelar Safari Jurnalistik
Spektakuler, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pantau Langsung Tabligh Akbar Indonesia Berdoa di Kota Baru
Ansori F Citra Dilantik Menjadi Plt Kakanwil Kementerian Haji Lampung
Badan Anggaran DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Perubahan APBD 2025

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:19 WIB

Peringatan! Waspada Potensi Banjir dan Longsor 3 Kabupaten di Lampung 7-9 Desember

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:57 WIB

Ansor Lampung Berangkatkan Personel Bantu Penanganan Bencana di Sumatera Barat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:40 WIB

Tinjau Korban Bencana Sumatra, Ketum KNPI Harris Pertama: Tim Investigasi Pembalakan Mendesak!

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:11 WIB

Ketum PWI Tekankan Peran Pers sebagai Pengabdi Masyarakat

Sabtu, 29 November 2025 - 18:28 WIB

Malam Ini, IJP Lampung Bertolak ke Jawa Barat Gelar Safari Jurnalistik

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

SGC Ajak Petani Way Seputih Tumbuh Bersama melalui Kemitraan Tebu

Selasa, 9 Des 2025 - 21:26 WIB