DP Nilai Uji Materi UU Pers Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan

Sabtu, 6 September 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Pers (DP) Abdul Manan. Dewan Pers

Anggota Dewan Pers (DP) Abdul Manan. Dewan Pers

Jakarta (dinamik.id) – Anggota Dewan Pers (DP) Abdul Manan memandang uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan.

Pasal 8 UU Pers berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.

“Pasal 8 UU Pers, menurut saya memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan terlalu abstrak,” ujar Abdul dalam diskusi yang disaksikan secara daring dari Jakarta, Sabtu (6/9/2025) malam.

Ia menjelaskan karena tafsir pasal tersebut terlalu abstrak, maka banyak pihak tidak mudah untuk langsung memahaminya.

Misalnya, kata dia, seorang polisi dapat memberikan perlindungan hukum ketika melihat kerja wartawan dihalang-halangi atau dilarang, bahkan alat liputannya dirampas.

Menurut dia, perlindungan tersebut dapat diberikan sebab ketika seseorang menjadi wartawan, maka menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya.

“Namun, yang lebih ironis malah kadang-kadang polisi yang melakukan kekerasan. Jadi, bukannya melindungi, tetapi malah menjadi pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  4 Atlet E-sport Lampung Berangkat ke PON XX Papua

Oleh sebab itu, dia berharap uji materi Pasal 8 UU Pers yang dimohonkan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dapat membuat hakim Mahkamah Konstitusi berani memberikan tafsir yang lebih jelas terkait perlindungan hukum tersebut.

“Tafsir lebih detail dari yang di Pasal 8 itu saya kira itu akan memperjelas bagi aparat penegak hukum, atau bagi negara baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif tentang apa yang harusnya dia lakukan untuk melindungi wartawan,” ujarnya.

Baca Juga :  Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Sebelumnya, Iwakum memohonkan uji materi Pasal 8 UU Pers kepada Mahkamah Konstitusi pada 19 Agustus 2025.

Dalam petitumnya, Iwakum meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers menjadi “Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers” atau “Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers”. (RED)

Berita Terkait

Alokasi Transfer Keuangan Daerah Berkurang, Dikompensasi Lewat Koperasi Merah Putih
Cak Imin Undang 313 Anak Yatim Doakan Keselamatan Presiden dan Bangsa
Ketua PWI Lampung Buka Turnamen Biliar SIWO Cup 2025, 64 Wartawan Ikut Bertanding
Marak Kasus Kelainan Seksual Anak, Naldi Rinara: DPRD Segera Susun Perda Inisiatif
Kejati Lampung Sita Harta Rp38,5 Miliar dari Rumah Mantan Gubernur Arinal Djunaidi
PIRA Lampung Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Sukajawa
PBHI Serukan Transparansi Anggaran Usai Kejari Metro Ungkap Skandal Jalan
Kepala Daerah dan DPRD Tak Boleh ke Luar Negeri, Pejabat Dilarang Gaya Hidup Mewah

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 16:33 WIB

Alokasi Transfer Keuangan Daerah Berkurang, Dikompensasi Lewat Koperasi Merah Putih

Minggu, 7 September 2025 - 16:23 WIB

Cak Imin Undang 313 Anak Yatim Doakan Keselamatan Presiden dan Bangsa

Sabtu, 6 September 2025 - 16:37 WIB

DP Nilai Uji Materi UU Pers Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan

Sabtu, 6 September 2025 - 11:08 WIB

Ketua PWI Lampung Buka Turnamen Biliar SIWO Cup 2025, 64 Wartawan Ikut Bertanding

Kamis, 4 September 2025 - 21:21 WIB

Kejati Lampung Sita Harta Rp38,5 Miliar dari Rumah Mantan Gubernur Arinal Djunaidi

Berita Terbaru