Kejari Tubaba Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas PPKB

Rabu, 10 September 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.

Penetapan dan penahanan dilakukan pada Rabu, (10/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Mochamad Iqbal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., serta tim penyidik Kejari setempat.

Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.196.892.669 (Satu miliar seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi, Pemkab Tubaba Lakukan Operasi Pasar

Sebelumnya, Kejari Tulang Bawang Barat telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk Nurmansyah, yang kini berstatus terpidana berdasarkan putusan kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024, serta sejumlah terpidana lain yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Hari ini, penyidik menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru, yakni Autina (AU) yang pada periode 2021–2022 menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas PPKB Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan, Autina diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Atas tindakannya, tersangka disangka melanggar ketentuan, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Juara dari Tubaba Bersinar di Kejuaraan Master Amril Yusam Cup ke-3

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 atas nama Sdri. Autina, S.H., yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H.

Baca Juga :  Inspektorat Tubaba Sidak OPD, Pantau Disiplin ASN di Era WFH

Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Menggala untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 10 September 2025 hingga 29 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025.

Dengan adanya penetapan tersangka baru ini, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, khususnya pada sektor pengelolaan keuangan daerah. (Rsd)

Berita Terkait

DPRD Tubaba Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Kinerja OPD hingga Tunda Bayar Anggaran
Klarifikasi PUPR Tubaba: Kebocoran Sesat Agung Bukan dari Atap, Melainkan Talang Air Tersumbat
Kejurprov LRC 2026 Tubaba Sukses Digelar, 256 Pembalap Ramaikan Sirkuit NP Pemda
Tubaba Gelar Kejurprov LRC 2026, Dorong Prestasi dan Dongkrak Ekonomi Daerah
Inspektorat Tubaba Sidak OPD, Pantau Disiplin ASN di Era WFH
HUT ke-17 Tubaba: Efisiensi Anggaran Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Wabup Nadirsyah Tinjau Gerakan ASRI, Dorong Kesadaran Lingkungan di HUT ke-17 Tubaba
Arus Balik Lebaran, Satlantas Tubaba Intensifkan Patroli dan Rekayasa Lalu Lintas

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:21 WIB

DPRD Tubaba Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Kinerja OPD hingga Tunda Bayar Anggaran

Kamis, 23 April 2026 - 15:27 WIB

Klarifikasi PUPR Tubaba: Kebocoran Sesat Agung Bukan dari Atap, Melainkan Talang Air Tersumbat

Minggu, 19 April 2026 - 21:14 WIB

Kejurprov LRC 2026 Tubaba Sukses Digelar, 256 Pembalap Ramaikan Sirkuit NP Pemda

Sabtu, 18 April 2026 - 20:38 WIB

Tubaba Gelar Kejurprov LRC 2026, Dorong Prestasi dan Dongkrak Ekonomi Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 11:26 WIB

Inspektorat Tubaba Sidak OPD, Pantau Disiplin ASN di Era WFH

Berita Terbaru