Kejari Tubaba Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas PPKB

Rabu, 10 September 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.

Penetapan dan penahanan dilakukan pada Rabu, (10/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Mochamad Iqbal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., serta tim penyidik Kejari setempat.

Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.196.892.669 (Satu miliar seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).

Baca Juga :  DPRD Tulang Bawang Barat Gelar Paripurna

Sebelumnya, Kejari Tulang Bawang Barat telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk Nurmansyah, yang kini berstatus terpidana berdasarkan putusan kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024, serta sejumlah terpidana lain yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Hari ini, penyidik menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru, yakni Autina (AU) yang pada periode 2021–2022 menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas PPKB Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan, Autina diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Atas tindakannya, tersangka disangka melanggar ketentuan, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  KPU Tubaba Sampaikan Rincian Anggaran Honor dan Operasional KPPS dalam Pemilu 2024

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 atas nama Sdri. Autina, S.H., yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H.

Baca Juga :  Polres Tubaba Selidiki Video Viral Diduga Aksi Tawuran Remaja di Tiyuh Murni Jaya

Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Menggala untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 10 September 2025 hingga 29 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025.

Dengan adanya penetapan tersangka baru ini, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, khususnya pada sektor pengelolaan keuangan daerah. (Rsd)

Berita Terkait

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu
Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah, 1.800 Liter Minyakita dan 200 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu Warga
Paripurna DPRD Tubaba Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp7,94 Miliar
SD IT Madani Tubaba Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional Drum Corps 2026 Palembang
SD IT Madani Tubaba Lepas 52 Personel Drumband ke Indonesia Open 2026 di Palembang
DPRD Tubaba Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Kinerja OPD hingga Tunda Bayar Anggaran
Klarifikasi PUPR Tubaba: Kebocoran Sesat Agung Bukan dari Atap, Melainkan Talang Air Tersumbat

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:37 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:28 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah, 1.800 Liter Minyakita dan 200 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 17:47 WIB

Paripurna DPRD Tubaba Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp7,94 Miliar

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:54 WIB

SD IT Madani Tubaba Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional Drum Corps 2026 Palembang

Berita Terbaru

Provinsi

SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur

Rabu, 22 Jul 2026 - 18:59 WIB

Nasional

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:25 WIB