Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menghukum pemakai. Hal itu disampaikan oleh Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani.
Ia menekankan, pengguna narkoba sejatinya merupakan korban yang harus mendapatkan penanganan melalui edukasi dan asesmen, bukan semata-mata hukuman pidana.
“Pemberantasan narkoba tidak hanya sekadar menghukum pemakai, karena pemakai merupakan korban,” ujar Sarhani dalam pernyataannya, Sabtu (13/09/2025).
Lebih lanjut, Sarhani menyatakan dukungannya terhadap langkah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang gencar melakukan edukasi, asesmen, serta memberantas peredaran narkoba dari para bandar besar.
Pihaknya menilai, penanganan kasus penyalahgunaan narkoba dengan pendekatan asesmen akan lebih efektif daripada sekadar menjatuhkan hukuman.
“LBH Ansor berharap kasus-kasus narkoba, dalam tanda kutip pemakai itu harus di kedepankan asesmen, karena menghukum belum tentu bisa memberikan efek jera, dan hukuman tidak ada outputnya bagi negara,” kata Sarhani.
Sebagai contoh, Sarhani menyinggung adanya sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Lampung, mulai dari oknum anggota organisasi hingga pekerja transportasi daring. Dalam beberapa kasus, BNN mengambil langkah asesmen terhadap pengguna yang tertangkap.
“Adanya kasus oknum anggota Hipmi yang terlibat kasus narkoba dan sebelum anggota Hipmi ada 5 kasus serupa salah satunya driver maxim kemudian BNN memberikan asesmen itu suatu langkah kongkrit,” ujarnya.
Sarhani menilai, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih konkret dan berorientasi pada pemulihan.
Selain itu, Sarhani juga menekankan bahwa sikap ini sejalan dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial apabila memenuhi syarat sebagai pecandu atau korban yang membutuhkan pemulihan.
“LBH Ansor berharap, kasus-kasus narkoba dengan kategori pemakai lebih dikedepankan untuk asesmen sesuai amanat undang-undang, sementara pemberantasan harus difokuskan kepada bandar-bandar besar yang menjadi sumber masalah,” pungkasnya. (Amd)