LBH Ansor Lampung: Pemakai Narkoba Harus Diutamakan Asesmen, Bukan Hanya Dihukum

Sabtu, 13 September 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menghukum pemakai. Hal itu disampaikan oleh Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani.

Ia menekankan, pengguna narkoba sejatinya merupakan korban yang harus mendapatkan penanganan melalui edukasi dan asesmen, bukan semata-mata hukuman pidana.

“Pemberantasan narkoba tidak hanya sekadar menghukum pemakai, karena pemakai merupakan korban,” ujar Sarhani dalam pernyataannya, Sabtu (13/09/2025).

Lebih lanjut, Sarhani menyatakan dukungannya terhadap langkah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang gencar melakukan edukasi, asesmen, serta memberantas peredaran narkoba dari para bandar besar.

Baca Juga :  Sekda Syamsudin Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama di RJU

Pihaknya menilai, penanganan kasus penyalahgunaan narkoba dengan pendekatan asesmen akan lebih efektif daripada sekadar menjatuhkan hukuman.

“LBH Ansor berharap kasus-kasus narkoba, dalam tanda kutip pemakai itu harus di kedepankan asesmen, karena menghukum belum tentu bisa memberikan efek jera, dan hukuman tidak ada outputnya bagi negara,” kata Sarhani.

Sebagai contoh, Sarhani menyinggung adanya sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Lampung, mulai dari oknum anggota organisasi hingga pekerja transportasi daring. Dalam beberapa kasus, BNN mengambil langkah asesmen terhadap pengguna yang tertangkap.

Baca Juga :  Puskesmas Panggung Jaya RJU, Luncurkan Program Super Kepo

“Adanya kasus oknum anggota Hipmi yang terlibat kasus narkoba dan sebelum anggota Hipmi ada 5 kasus serupa salah satunya driver maxim kemudian BNN memberikan asesmen itu suatu langkah kongkrit,” ujarnya.

Sarhani menilai, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih konkret dan berorientasi pada pemulihan.

Baca Juga :  Breaking News, Satu Unit Mobil Terbakar di KM 175 Jalan Tol Trans Sumatera Lampung

Selain itu, Sarhani juga menekankan bahwa sikap ini sejalan dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial apabila memenuhi syarat sebagai pecandu atau korban yang membutuhkan pemulihan.

“LBH Ansor berharap, kasus-kasus narkoba dengan kategori pemakai lebih dikedepankan untuk asesmen sesuai amanat undang-undang, sementara pemberantasan harus difokuskan kepada bandar-bandar besar yang menjadi sumber masalah,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah
Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan
Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 06:01 WIB

Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Raih Dua Penghargaan AHI 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:18 WIB