LBH Ansor Lampung: Pemakai Narkoba Harus Diutamakan Asesmen, Bukan Hanya Dihukum

Sabtu, 13 September 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menghukum pemakai. Hal itu disampaikan oleh Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani.

Ia menekankan, pengguna narkoba sejatinya merupakan korban yang harus mendapatkan penanganan melalui edukasi dan asesmen, bukan semata-mata hukuman pidana.

“Pemberantasan narkoba tidak hanya sekadar menghukum pemakai, karena pemakai merupakan korban,” ujar Sarhani dalam pernyataannya, Sabtu (13/09/2025).

Lebih lanjut, Sarhani menyatakan dukungannya terhadap langkah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang gencar melakukan edukasi, asesmen, serta memberantas peredaran narkoba dari para bandar besar.

Baca Juga :  Dorong Akses Bantuan Hukum Rakyat Kecil, LBH Ansor Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Pihaknya menilai, penanganan kasus penyalahgunaan narkoba dengan pendekatan asesmen akan lebih efektif daripada sekadar menjatuhkan hukuman.

“LBH Ansor berharap kasus-kasus narkoba, dalam tanda kutip pemakai itu harus di kedepankan asesmen, karena menghukum belum tentu bisa memberikan efek jera, dan hukuman tidak ada outputnya bagi negara,” kata Sarhani.

Sebagai contoh, Sarhani menyinggung adanya sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Lampung, mulai dari oknum anggota organisasi hingga pekerja transportasi daring. Dalam beberapa kasus, BNN mengambil langkah asesmen terhadap pengguna yang tertangkap.

Baca Juga :  Simpang Pematang Run HUT Kemerdekaan RI ke-79, Diikuti Para Pelajar

“Adanya kasus oknum anggota Hipmi yang terlibat kasus narkoba dan sebelum anggota Hipmi ada 5 kasus serupa salah satunya driver maxim kemudian BNN memberikan asesmen itu suatu langkah kongkrit,” ujarnya.

Sarhani menilai, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih konkret dan berorientasi pada pemulihan.

Baca Juga :  Ratusan Pengusaha EO Sukseskan Munas II Forum Backstagers Indonesia, Andro Rohmana Terpilih Menjadi Ketum

Selain itu, Sarhani juga menekankan bahwa sikap ini sejalan dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial apabila memenuhi syarat sebagai pecandu atau korban yang membutuhkan pemulihan.

“LBH Ansor berharap, kasus-kasus narkoba dengan kategori pemakai lebih dikedepankan untuk asesmen sesuai amanat undang-undang, sementara pemberantasan harus difokuskan kepada bandar-bandar besar yang menjadi sumber masalah,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

Warga Bangun Lagi Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pemda Wujudkan Jembatan Permanen
PAC GP Ansor Bangunrejo Gelar Diklatsar Banser, Cetak Kader Militan Berjiwa Aswaja
Mukhlis Basri Bangga Kembar Siam Asal Krui Lolos Universitas Indonesia: Keterbatasan Ekonomi Bukan Penghalang
IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman
Pemuda Hindu Sayangkan Tak Ada Tokoh Hindu Dampingi Prabowo dan Modi di Prambanan
Diintimidasi Oknum di Persidangan Korupsi SPAM, Bayu Tribun: Selama Benar, Ini Jihad!
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:45 WIB

Warga Bangun Lagi Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pemda Wujudkan Jembatan Permanen

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:43 WIB

PAC GP Ansor Bangunrejo Gelar Diklatsar Banser, Cetak Kader Militan Berjiwa Aswaja

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:00 WIB

Mukhlis Basri Bangga Kembar Siam Asal Krui Lolos Universitas Indonesia: Keterbatasan Ekonomi Bukan Penghalang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:07 WIB

IKBI PTPN I Dorong Keluarga Jadi Mitra Strategis Transformasi Perusahaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:46 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjend. TNI Kristomei Sianturi dan Ansyori Sabak Angkon Muakhi, Tegaskan Persatuan dalam Keberagaman

Berita Terbaru