Bandar Lampung (dinamik.id)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tak main-main dalam mengungkap kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran sejak 27 Oktober 2025 silam.
Korps Adhayksa berani memeriksa Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Lampung I dari Fraksi Demokrat Zulkifli Anwar, Rabu (7/1/2026).
Ihwal pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Zulkifli Anwar dibenarkan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. “Yang bersangkutan sedang diperiksa hari ini. Informasinya sedang berjalan,” ujar Ricky Ramadhan, Rabu (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Zulkifli Anwar merupakan orang tua mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran sejak 27 Oktober 2025 silam.
Sebelumnya beredar informasi bahwa anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Lampung Selatan, Zulkifli Anwar, sempat dipanggil penyidik pidsus Kejati Lampung pada hari Selasa (6/1/2026) kemarin. Namun, mantan Ketua DPD Partai Demokrat Lampung itu tidak hadir memenuhi panggilan.
Menurut informasi yang berkembang di kalangan wartawan, Zulkifli Anwar telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya memenuhi pemeriksaan pada hari Rabu (7/1/2026) ini.
Diberitakan sebelumnya, penyidik pidsus Kejati Lampung juga telah memeriksa Zulkifli Anwar dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek SPAM Pesawaran.
Pemeriksaan itu dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.
“Iya, yang bersangkutan datang. Namun hasil pemeriksaannya belum kami monitor,” kata Armen Wijaya, Rabu, 10 Desember 2025 lalu. (Amd)












