Bandar Lampung (dinamik.id)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tancap gas mengungkap dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2019-2021. Tim Penyidik Kejati Lampung menggeledah seluruh ruangan kantor DLH Kota Bandar Lampung, Selasa, 30 Agustus 2022.
Dari pantauan wartawan, penggeledahan dipimpin langsung oleh Plt Aspidsus Kejati Lampung M Syarif didampingi Kasi Penyidik Kejati Lampung Krisnandar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Budiman PM.
Sekitar 15 orang penyidik tiba di area kantor Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022) pukul 14.00 WIB menggunakan lima unit mobil. Mereka mengenakan rompi coklat bergaris merah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penyidik masuk ke ruang bendahara penerimaan retribusi. Usai penggeledahan yang berlangsung selama satu jam, tim penyidik membawa sejumlah dokumen seperti karcis dan catatan penerimaan retribusi.
Syarif mengatakan, sejumlah dokumen yang dibawa merupakan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung. “Yang kita ambil, yang berkaitan dengan retribusi sampah,” ujar Syarif.
Meski demikian, Syarif mengungkapkan belum ada hasil penghitungan kerugian negara akibat dugaan tindak korupsi sejak 2019-2021. “Belum ada (penghitungan kerugian negara), baru ada bukti permulaan dan 76 orang saksi sudah kita periksa,” jelasnya.
Sementara itu, epala Dinas LH Bandar Lampung Budiman membenarkan tim penyidik Kejati Lampung menggeledah beberapa ruangan di kantornya itu. “Iya tadi saya turut menyaksikan,” kata Budiman.
Budiman mengatakan, ruangan yang digeledah di antaranya sekretariat dan tata lingkungan.
“Ruangan yang diperiksa yang berkaitan dengan tata lingkungan, sekretariat yang mengelola retribusi sampah,” kata Budiman. (Naz/Red)