Pringsewu, (Dinamik.id) – Seorang pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nyaris menjadi bulan-bulanan warga usai kepergok mencuri sepeda motor di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu malam (28/1/2026).
Aksi penangkapan pelaku ini sempat terekam dalam video amatir warga dan viral di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman singkat tersebut, terlihat seorang pria masih mengenakan helm kuning, jaket hijau, dan celana jeans biru tergeletak di tanah dengan kedua tangan terikat ke belakang. Pelaku tampak dikerumuni warga yang emosi sebelum akhirnya petugas kepolisian yang tengah berpatroli melintas di lokasi dan segera mengevakuasi pelaku dari amukan massa.
Informasi yang dihimpun, pria tersebut diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga dari sebuah rumah kontrakan. Aksi pelaku berhasil digagalkan setelah korban dan warga sekitar melakukan pengejaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. “Pelaku berinisial IBT (38), beralamat KTP Kota Bandar Lampung. Namun yang bersangkutan tidak memiliki tempat tinggal tetap dan terakhir diketahui mengontrak di Pekon Wonodadi Utara, Gadingrejo, yang tidak jauh dari TKP” ujar Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Kamis (29/1/2026)
Kapolsek menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa. “Dari hasil penyelidikan, IBT ini diketahui merupakan residivis kambuhan. Ia tercatat telah dua kali berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan,” jelas Sugiyanto
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, satu buah kunci letter T berikut dua anak kunci pipih yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak, syal penutup wajah, helm, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. “Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, korban pencurian, M Arif Fauzi (29), menceritakan kronologi kejadian. Ia mengaku sekitar pukul 20.00 WIB tiba di rumah kontrakan bersama seorang temannya dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat BE 6942 RM miliknya di depan rumah dengan posisi stang terkunci, namun penutup lubang kunci tidak tertutup. “Sekitar 10 menit kemudian saya dengar suara mencurigakan, seperti suara motor dinyalakan. Awalnya saya kira bukan motor saya,” ujar Arif.
Tak lama berselang, seorang warga datang menanyakan apakah sepeda motor yang dibawa orang tak dikenal ke arah Pasar Gadingrejo adalah miliknya. Saat itulah Arif tersadar motornya telah raib. Korban bersama warga kemudian melakukan pengejaran sambil meneriaki maling. “Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat sedang mendorong motor karena mesin tidak berhasil dihidupkan. Kondisi kunci kontak sepeda motor saya telah rusak akibat dibobol menggunakan kunci letter T.” ungkapnya (rhn)












