Bandar Lampung, (dinamik.id) — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, memastikan ketersediaan pupuk subsidi di Lampung pada tahun 2026 relatif aman seiring peningkatan alokasi dari pemerintah pusat hingga 100 persen.
“Untuk kuota pupuk subsidi di Lampung, itu sudah diturunkan oleh pemerintah pusat dan alokasinya sudah mencukupi. Apalagi alokasi dari pusat dinaikkan,”ujar politisi yang akrab disapa Abas, Selasa (3/2/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Tubagus Muhammad Rifki, menyebut total alokasi pupuk subsidi Lampung tahun anggaran 2026 mencapai 710.711 ton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumlah tersebut terdiri atas pupuk Urea 309.110 ton, NPK 387.830 ton, NPK khusus kakao 7.495 ton, pupuk organik 5.994 ton, serta ZA 282 ton.
Selain alokasi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung juga menganggarkan pupuk cair organik (POC) untuk mendukung kebutuhan petani.
Melalui Komisi II, Abas menegaskan DPRD Lampung memberi perhatian serius terhadap tata kelola distribusi pupuk bersubsidi. Beberapa bulan lalu, pihaknya telah memanggil PT Pupuk Indonesia dalam rapat dengar pendapat (hearing).
Dalam hearing tersebut, Komisi II meminta seluruh kios pupuk di Lampung memajang banner yang mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta nomor WhatsApp pengaduan yang dapat diakses secara real-time oleh masyarakat.
“Dengan begitu masyarakat tahu harga resminya berapa, sehingga petani tidak dirugikan dan tidak membeli pupuk di atas HET,” jelasnya.
Legislator PKB ini juga menegaskan, pupuk merupakan kebutuhan dasar petani untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Karena itu, meskipun kuota sudah mencukupi, pengawasan harga dan distribusi tetap harus diperketat.
“Di Lampung seharusnya sudah tidak ada lagi kekurangan pupuk. Yang perlu dipastikan adalah petani mendapatkan pupuk sesuai HET,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi II DPRD Lampung juga mengingatkan agar distributor dan pengecer pupuk menjual pupuk subsidi sesuai data resmi yang dimiliki. Ia menyinggung kasus sebelumnya, di mana ada kios yang menjual pupuk subsidi ke luar daerah dan telah ditangani oleh kepolisian.
“Kami mengimbau dinas terkait, termasuk Pupuk Indonesia, untuk terus meng-update data RDKK dan menindak tegas distributor maupun kios yang nakal,” katanya.
Abas menambahkan, pemasangan banner HET dan nomor pengaduan menjadi salah satu rekomendasi utama DPRD agar masyarakat dapat langsung melaporkan jika menemukan penyimpangan di lapangan.
“Kalau ada penjualan tidak sesuai aturan atau penyimpangan yang merugikan petani, silakan laporkan. DPRD siap menerima pengaduan. Kuota sudah cukup, sekarang tata kelola distribusinya yang harus terus diawasi agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (Amd)












