Jakarta-Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengingatkan kepada pemerintah bahwa anggaran 20 persen untuk pendidikan sesuai amanat konstitusi, juga diperuntukkan bagi madrasah, bukan hanya sekolah umum.
Dengan demikian, sebanyak 630 ribu guru madrasah diminta untuk diangkat menjadi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Dini, pengabdian puluhan tahun sejumlah guru madrasah itu tidak boleh justru dijawab dengan ketidakpastian dari pemerintah.
Dini menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga perlu hadir untuk membantu pendidikan di madrasah. Dia menyampaikan hal itu dalam konteks mendorong kesejahteraan bagi guru madrasah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memperjuangkan guru bukan soal politik. Ini soal keadilan, martabat, dan masa depan pendidikan bangsa,” kata Dini dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/2).
Menurut dia, regulasi akses PPPK bagi ratusan ribu guru madrasah tersebut harus disiapkan secara adil dan tidak diskriminatif. Guru yang sudah inpassing juga harus mendapat afirmasi dan yang lulus PPPK harus tetap bisa mengabdi di madrasah asalnya.
“Jangan sampai setelah lolos, justru tercerabut dari tempat ia membangun dedikasi,” kata dia.
Inpassing guru adalah sebuah program penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-PNS agar memiliki status yang sama dengan guru PNS. Program itu bertujuan untuk menyetarakan status guru swasta dan guru negeri, terutama dalam hal gaji dan tunjangan.
Untuk itu, Dini meminta pemerintah mempercepat koordinasi lintas kementerian soal regulasi PPPK. Jika Kementerian Agama kesulitan, dia berkomitmen bahwa jajaran Komisi VIII DPR RI akan memfasilitasi.
Kemudian pemerintah juga harus menyelesaikan persoalan teknis di daerah, termasuk soal tunjangan, dalam waktu singkat.
“Saya akan mengawal ini secara serius. Kalau regulasi dan kebijakan ini benar-benar bisa menyelesaikan masalah dan berpihak pada guru, saya akan dukung penuh tanpa ragu,” tegas dia.
Selain itu, dia pun meminta Kemenag melakukan audit ulang terkait masih banyaknya Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) terhadap guru tahun 2018 dan 2019 yang belum dibayarkan.
“Hak guru tidak boleh hilang karena persoalan administrasi. Negara tidak boleh kalah ingat dari gurunya sendiri,” kata dia. (int)












