Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat Memberi Keterangan

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Dinamik.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan meminta aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung segera mengaktifkan akun Coretax guna mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan tepat waktu.

“Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan Coretax untuk pelaporan pajak tahunan. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau sekaligus memerintahkan seluruh ASN untuk segera melakukan pelaporan pajak tepat waktu,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan di Bandarlampung, Rabu.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Buka Diklat Wartawan Muda PWI Lampung Angkatan II Tahun 2023

Ia pun meminta seluruh ASN segera mengaktifkan akun Coretax, memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik, serta menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap dan tepat waktu paling lambat 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.

“Semuanya diperintahkan segera mengaktifkan akun Coretax dalam rangka mengisi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan,” katanya.

Ia menjelaskan kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab dan keteladanan aparatur negara, sebab pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan, pelayanan publik, pendidikan, hingga kesehatan.

Baca Juga :  Fahrizal Resmikan Penggunaan Aplikasi Srikandi di Lingkungan Pemprov Lampung

“Kita ketahui bersama sebenarnya regulasi untuk batas akhir pengisian SPT tahunan adalah di akhir Maret. Namun, Pemerintah Provinsi Lampung sepakat untuk mendorong semua ASN bisa selesai lebih cepat, kalau bisa di akhir Februari ini sudah selesai semua tidak perlu sampai Maret,” ucap dia.

Oleh karena itu, semua organisasi perangkat daerah diminta untuk mengumpulkan semua ASN untuk ikut serta dalam kegiatan sosialisasi terkait pelaporan pajak selama dua hari.

Baca Juga :  Gaji dan TPP ke-13 ASN Lampung Senilai Rp118,7 Miliar Mulai Dicairkan

“Pelaporan ataupun aktivasi Coretax tersendat mungkin karena ada kesulitan, sebab ini kan aplikasi baru perlu penyesuaian. Jadi selama dua hari ini para ASN ikut serta dalam sosialisasi ini agar pelaporan pajak tepat waktu,” tambahnya.

Menurut dia, kegiatan sosialisasi itu dilakukan dengan pendampingan langsung dari Kanwil DJP Lampung serta kepala organisasi perangkat daerah.

“Harapannya dengan ini tidak ada kendala dalam proses pelaporan pajak khusus untuk para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar dia.(pin)

Berita Terkait

Wagub Jihan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Lampung
Pemprov Lampung: Program Pelana jadi upaya pemerataan pembangunan pesisir
PWNU Lampung Sembelih 10 Sapi dan 2 Kambing, Bagikan 1.328 Paket Kurban
Pemprov Lampung Dorong ASN Adaptif Teknologi Lewat Program GARUDA AI
Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung
Kementan Kucurkan Rp1,4 Triliun untuk Lampung, Mirza Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Gubernur Mirza Tekankan Digitalisasi untuk Optimalkan PAD dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:01 WIB

Wagub Jihan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Lampung

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:02 WIB

Pemprov Lampung: Program Pelana jadi upaya pemerataan pembangunan pesisir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:04 WIB

PWNU Lampung Sembelih 10 Sapi dan 2 Kambing, Bagikan 1.328 Paket Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemprov Lampung Dorong ASN Adaptif Teknologi Lewat Program GARUDA AI

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Berita Terbaru

Berita

BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:44 WIB

Pemerintah menegaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita tetap di angka Rp15.700 per liter, Sabtu.

Ekonomi dan Kreatif

Pemerintah Tegaskan Harga Eceran Minyakita Tetap Rp15.700/Liter

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:43 WIB