Bandarlampung,(Dinamik.id) – Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung mengamati potensi pendapatan daerah yang hilang akibat maraknya melakukan lelang ikan di tengah laut. Fenomena ini terungkap usai Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung guna melontarkan anggaran 2025 di Gedung DPRD, Kamis, (12/2/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief, menyatakan bahwa kebocoran retribusi terjadi karena nelayan enggan mendaratkan hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) resmi. Minimnya payung hukum membuat pemerintah kota kehilangan kendali atas transaksi yang terjadi di wilayah perairan.
“Pertama kita mendalami ya, evaluasi semester akhir tahun 2025, target dan realisasi. Kemudian memang kita ada membahas beberapa hal, yaitu terutama tentang kemanfaatan aset kita yang ada di beberapa pepelangan ikan,” ujar politikus senior Partai Demokrat yang akrab disapa Adin, saat ditemui di ruang rapat Komisi II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adin menjelaskan bahwa aset TPI milik pemerintah belum optimal dalam pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Memang ada beberapa kendala di tempat peletangan ikan itu, terutama kita tidak bisa berbuat banyak soal retribusi peletangan ikan. Karena ternyata nelayan itu mereka mengarungi kemudian menjual ikannya di tengah laut, dilelang ditengah laut,” katanya.
Hasil rapat tersebut terungkap bahwa transaksi di tengah laut menjadi pilihan bagi nelayan karena dianggap lebih praktis dan bebas.
“Ya mungkin dirasa mereka transaksinya lebih bebas kemudian alasan lainnya adalah tentang pembatasan bahan bakar minyak solar. Jadi kalau di sana (tengah laut) mereka tidak perlu bolak-balik,” tutur Adin menjelaskan alasan para nelayan.
Kondisi ini mengakibatkan pemerintah daerah tidak mendapatkan bagian dari sektor operasional kapal secara administratif maupun finansial.
“Semua milik Syahbandar atau SOP dan lain-lain. Kita belum ada yang bisa menyisipkan itu, kecuali sewa kios,” Adin menekan pembatasan mengizinkan pemerintah kota saat ini.
Sebagai solusinya, Komisi II tengah melakukan studi banding terhadap regulasi di daerah pesisir Pulau Jawa seperti Indramayu dan Serang.
Meski saat ini berlaku UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang menggerakkan retribusi menjadi Retribusi Jasa Usaha, Adin optimistis skema tersebut dapat diadaptasi untuk meningkatkan PAD Bandar Lampung melalui pemanfaatan fasilitas dan jasa usaha pelanggan.
“Disini belum, belum ada, saya searching , yang muncul di Pulau Jawa semua dipesisir. Nah, itu kita coba, kalau itu memang bisa menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan, kenapa tidak?” katanya.
Adin menilai, regulasi di Jawa Barat dan Banten tetap mampu mengunci pendapatan daerah melalui tata kelola pelabuhan yang lebih ketat.
Potensi ekonomi yang menguap di laut Bandar Lampung diklaim sangat signifikan jika dilihat dari volume tangkapan kapal yang ada.
“Menghitungnya gampang. Berapa kapal yang berlayar? Kalau ada 10 kapal berlayar berapa dia satu kapal udah misal satu ton, setengah ton isi kapalnya atau tiga ton, satu kapal maksimal bisa 20 ton kalau 10 kapal 20 ton sudah 200 ton dikali retribusi per kilo berapa seterusnya, ya itulah pemesanannya,” jelas Adin.
Komisi II berencana mengusulkan Perda Pengelolaan Pelelangan sebagai inisiatif untuk memberikan daya tekan legal kepada para pengusaha kapal.
“Tapi kalau sudah punya payung hukum (Perda), maka kita bisa berbicara dengan posisi yang sama tinggi. Artinya Kita bisa punya daya tawar bahwa kita punya perda loh. Kalau tidak diikuti, bisa saja nanti kapal bapak-bapak tidak bisa berlayar,” tegasnya.
Partai DPRD akan segera menyusun naskah akademik untuk dimasukkan ke dalam Prolegda pada perubahan 2026 atau murni tahun 2027.
“Pertama kita coba dulu melihat perbandingankan dengan kabupaten atau kota lain yang sudah, kita kaji dulu pealajari dulu.bisa tidak kita mengadopsi, kita menerapkan di bandarlampung,” tutup Adin.(pin).












