Bandarlampung, (Dinamik.id) – DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya mengawal rencana besar Pemerintah Kota dalam merealisasikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan beroperasi pada 2028. Proyek ini diharapkan menjadi solusi permanen atas persoalan kronis sampah di TPA Bakung yang setiap hari menampung sekitar 700 ton limbah.
Sorotan terhadap TPA Bakung kembali menguat saat Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi anggaran 2025 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (12/2/2026). Dalam forum tersebut, para anggota dewan menekankan pentingnya percepatan transisi pengelolaan sampah dari sistem sanitary landfill menuju teknologi PSEL.
Ketua dan anggota Komisi III menilai, kondisi TPA Bakung yang kerap menimbulkan bau menyengat saat musim hujan menjadi bukti bahwa perubahan sistem bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
“PSEL ini bukan sekadar proyek infrastruktur, tapi solusi jangka panjang. DPRD akan terus mengawal agar tahapan perencanaan hingga realisasi berjalan tepat waktu,” tegas salah satu anggota Komisi III dalam rapat tersebut.
Plh Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, di hadapan dewan menjelaskan bahwa pemerintah telah menyusun linimasa proyek. Pada 2026 ini, pihak investor dijadwalkan membuka proses tender, dengan target pembangunan fisik dimulai akhir 2027 dan operasional penuh pada 2028.
DPRD menilai, kejelasan tahapan tersebut harus diiringi pengawasan ketat, termasuk memastikan kesiapan lahan yang direncanakan berada di kawasan Kota Baru.
Selain membahas proyek PSEL, DPRD juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan pengelolaan limbah. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandar Lampung sebelumnya mengusulkan pembentukan Perumda Air Limbah Domestik Tapis Berseri guna meningkatkan profesionalisme pengelolaan limbah.
Namun, usulan tersebut masih menunggu sikap final dari eksekutif. DPRD menilai keberadaan badan khusus akan memperjelas tanggung jawab dan menghindari tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan sampah dan air limbah domestik.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandar Lampung, Robiatul Adawiyah, menegaskan bahwa pembahasan masih terbuka dan akan dikaji lebih mendalam dalam panitia khusus.
“Kami ingin pengelolaan limbah di Bandar Lampung lebih terstruktur, profesional, dan berorientasi jangka panjang. Jangan sampai proyek besar seperti PSEL terhambat karena persoalan kelembagaan,” ujarnya. (pin)











