Bandar Lampung, (dinamik.id) — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Andy Roby, tetap berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
Ia menegaskan, saat ini BK tengah melakukan pendalaman lebih lanjut.
Dalam waktu dekat, BK DPRD Lampung akan menjadwalkan rapat internal sebagai bagian dari tahapan lanjutan penanganan kasus.
“Kita akan segera jadwalkan rapat internal untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Sura, Senin (6/5/2026)
Ia menyatakan saat ini masih terdapat dua tahapan yang harus diselesaikan. Tahap pertama adalah melengkapi alat bukti serta memanggil sejumlah saksi tambahan.
Salah satu saksi yang akan dipanggil adalah sopir anggota DPRD yang berada di lokasi kejadian. Saksi tersebut sebelumnya telah dua kali dipanggil, namun belum dapat memenuhi panggilan.
“Saksi yang akan di panggil salah satunya adalah supir anggota DPRD yang ada di lokasi, sebelumnya Sudah di panggil 2 kali tetapi berhalangan hadir,” jelasnya.
Selanjutnya, pada tahap kedua, BK DPRD Lampung akan menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan atas laporan tersebut.
Saat disinggung kemungkinan adanya indikasi tindak pidana umum dalam kasus ini. Sura menegaskan jika ditemukan, BK DPRD Lampung dapat merekomendasikan penanganan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kalau di tanya ada kemungkinan. Ada kemungkinan bisa terjadi, nanti bisa ada rekomendasi ke aph tergantung dari hasil rapat internal,” ujarnya
Legislator dari Partai PAN ini juga berharap seluruh tahapan dapat segera diselesaikan agar penanganan kasus ini segera mendapatkan kejelasan.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD Lampung, Andy Roby, bermula dari insiden pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswi UBL yang terjadi di lingkungan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, pada awal tahun 2026.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi sorotan publik dan telah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Lampung. (Amd)

Penulis : Ahmad Mufid
Editor : Pina











