GUNUNG SUGIH (dinamik.id) – Anggota DPRD Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi, menyosialisasikan peraturan daerah (Sosperda) Lampung nomor 4 tahun 2018, tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga di Kampung Rama Gunawan, Seputih Raman, Lampung Tengah, Sabtu (19/8/2023).
Anggota DPRD Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi mengatakan, keluarga sebagai sistem sosial terkecil mempunyai peranan terpenting dalam mencapai kesejahteraan penduduk yang menjadi cita-cita pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keluarga juga menjadi pertahanan utama, karena dapat menangkal berbagai pengaruh negatif dari dinamika sosial, karena menjaga keutuhan keluarga menjadi tanggung jawab seluruh komponen dalam keluarga,” kata Ni Ketut Dewi Nadi.
Menurut Ni Ketut Dewi Nadi, setiap keluarga harus bisa meningkatkan komunikasi dan interaksi yang baik, mendorong ekspresi saling peduli, menjaga, dan melindungi semua anggota keluarga. Namun untuk saat ini, banyak keluarga masuk fase rentan dalam menghadapi masalah ekonomi dan sosial.
“Untuk itu kami berharap dengan peraturan daerah (Perda) ini, dapat memberikan ketahanan keluarga di Lampung. Kalau pondasinya kuat, semuanya akan kuat dimulai dari keluarga, kelurahan, kecamatan, dan pemerintahan di tingkat atasnya juga akan kuat,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Lampung ini menilai, Perda tersebut sangat penting untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, guna mewujudkan keluarga yang kuat, berjaya, dan dapat berkontribusi dalam masyarakat.
Selain itu, Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material, sosial, dan mental spiritual secara seimbang, agar dapat menjalankan fungsi keluarga yang optimal, menuju keluarga sejahtera lahir dan batin.
Wakil Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung ini juga berharap, masyarakat dapat menciptakan keluarga yang harmonis untuk dapat meningkatkan kualitas dalam suatu keluarga. (Advetorial)