Rugikan Negara Rp 236 M, Ini Dugaan Korupsi Eks Direktur Pos Indonesia

Sabtu, 23 September 2023 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (dinamik.id) – Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang fiktif. Negara mengalami kerugian Rp 236 miliar akibat kasus ini.
“Kerugiannya Rp 236.171.580.669,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Remaja, Jajaran Polres Mesuji Lakukan Binluh di SMAN 02 Simpang Pematang

Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif saat menjabat Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017. Barang tersebut adalah pengadaan perangkat komputer.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi Enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT PiNS, PT Telstra, dan PT Infonedia pada 2017,” kata Iwan.

Iwan menyebut hal ini sebagai pengadaan barang fiktif karena uang pengadaan keluar tapi perangkat komputer untuk tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia tersebut tidak pernah ada.

“Barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar,” tuturnya.

Baca Juga :  Lautan Manusia Padati Kampanye Ganjar di Lamsel

Siti dijerat Pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3.

“Pasal 2 subs Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” sambungnya. (Naz)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni jadi Anggota BAZNAS RI
INFO MUDIK: ADSP Bakauheni Berlakukan Diskon Single Tarif pada 23-29 Maret
Banjir di Bandar Lampung Telan Tiga Korban Jiwa
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Jangan ‘Panic Buying’
KPK Tangkap Bupati Pekalongan, Belum Tiga Bulan Sudah Tujuh Kali OTT
Pengawasan Pekerjaan Jalan di Lampung Telan Rp200 Hingga Rp550 Juta
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Setop Dualisme PB IKA PMII
Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:03 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni jadi Anggota BAZNAS RI

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:57 WIB

INFO MUDIK: ADSP Bakauheni Berlakukan Diskon Single Tarif pada 23-29 Maret

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:51 WIB

Banjir di Bandar Lampung Telan Tiga Korban Jiwa

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:08 WIB

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Jangan ‘Panic Buying’

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:08 WIB

KPK Tangkap Bupati Pekalongan, Belum Tiga Bulan Sudah Tujuh Kali OTT

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Pansus DPRD Lampung Tegaskan Rekomendasi LHP BPK Wajib Ditindaklanjuti

Selasa, 31 Mar 2026 - 06:14 WIB

DPRD Provinsi

Muhamad Ghofur Jabat Pimpinan Komisi IV DPRD Lampung

Senin, 30 Mar 2026 - 15:41 WIB