Rugikan Negara Rp 236 M, Ini Dugaan Korupsi Eks Direktur Pos Indonesia

Sabtu, 23 September 2023 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (dinamik.id) – Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang fiktif. Negara mengalami kerugian Rp 236 miliar akibat kasus ini.
“Kerugiannya Rp 236.171.580.669,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga :  Tegas, PWNU Lampung Keluarkan Surat Pernyataan: LGBT Bertentangan dengan Ajaran Islam, Hukum, dan Norma

Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif saat menjabat Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017. Barang tersebut adalah pengadaan perangkat komputer.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi Enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT PiNS, PT Telstra, dan PT Infonedia pada 2017,” kata Iwan.

Baca Juga :  Bapenda Lampung Terus Berupaya Optimalkan Pendapatan 2022

Iwan menyebut hal ini sebagai pengadaan barang fiktif karena uang pengadaan keluar tapi perangkat komputer untuk tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia tersebut tidak pernah ada.

“Barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar,” tuturnya.

Baca Juga :  PDIP Sinyalkan Koalisi dengan Gerindra di Pilgub Lampung

Siti dijerat Pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3.

“Pasal 2 subs Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” sambungnya. (Naz)

Berita Terkait

Mukhlis Basri Bangga Kembar Siam Asal Krui Lolos Universitas Indonesia: Keterbatasan Ekonomi Bukan Penghalang
Diintimidasi Oknum di Persidangan Korupsi SPAM, Bayu Tribun: Selama Benar, Ini Jihad!
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPN-IKAPTK
Tokoh Adat Pepadun Beri Gelar Jokowi ‘Baginda Pemuka Bangsa’, Lampung Masih Basis Jokowi?
Di Hadapan Sivitas Akademika dan Wapres, Prabowo Tegaskan Tak Pernah Ganggu Pemegang Mandat
Konsultan Dibayar Rp444 Juta, Pekerjaan Jalan Pringsewu–Pardasuka Diduga Minim Pengawasan
Ribuan Massa Kumpul di Tugu Adipura Lampung Dukung Program MBG

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:00 WIB

Mukhlis Basri Bangga Kembar Siam Asal Krui Lolos Universitas Indonesia: Keterbatasan Ekonomi Bukan Penghalang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:17 WIB

Diintimidasi Oknum di Persidangan Korupsi SPAM, Bayu Tribun: Selama Benar, Ini Jihad!

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:13 WIB

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPN-IKAPTK

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Tokoh Adat Pepadun Beri Gelar Jokowi ‘Baginda Pemuka Bangsa’, Lampung Masih Basis Jokowi?

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

Selasa, 14 Jul 2026 - 18:32 WIB