Polres Harus Ungkap Dalang Dugaan Korupsi Rp40 M PTPN 7

Jumat, 8 Oktober 2021 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG–LSM Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (SORAK) mendukung Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus dugaan korupsi Rp40 miliar di PTPN 7 pada 2016. Apalagi kasus tersebut turut menyeret eks Dirut PTPN 7, Kusumandaru NS.

“Kita percaya kepada Polresta Bandar Lampung akan bekerja profesional dalam menegakan hukum. Kita juga berharap Polresta dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pusaran korupsi yang menelan uang rakyat sebesar Rp40 miliar ini,” ungkap Direktur Eksekutif LSM Sorak Doni Prana Jaya, Jumat (8/10/2021).

Bukan hanya itu, LSM Sorak juga berharap aparat hukum dapat turun memastikan apakah ada tindak pidana korupsi lainnya yang dilakukan oleh oknum perusahaan plat merah ini. “Sebab PTPN 7 ini selalu mengaku rugi tidak pernah untung sementara kita semua berharap perusahaan ini menghasilkan profit bukan sebaliknya selalu defisit,” ujar dia.

Baca Juga :  Polsek Mesuji Timur Polres Mesuji, Rutin Lakukan Binluh di Lingkup Dunia Pendidikan

Apabila ini terus terjadi dan berulang-ulang, ia meminta Menteri BUMN untuk mereformasi birokrasi dari seluruh tingkatan agar kinerja perusahaan dapat diperbaiki. “Jika tidak bisa diperbaiki, Menteri BUMN agar dapat menutup saja perusahaan ini. Kasian rakyat kalau terus merugi. Lebih baik dialihkan ke perusahaan plat merah yang memberikan keuntungan bagiu negara,” tegas Doni.

Ia memastikan akan mengawal proses hukum atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp40 miliar ini. “Kami akan menggalang dukungan kawan-kawan pemantau tindak pidana korupsi lainnya untuk memastikan aparat membongkar aktor hingga ke akar-akarnya,” tegas Doni.

Sebelumnya kepada awak media, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, saat ini perkara tersebut naik ke tahap penyidikan. “Iya betul, saat ini sudah dalam tahap penyidikan,” kata Devi, Selasa, 5 Oktober 2021.

Baca Juga :  Kabid Humas Polres Tubaba Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kesalahan Pasal pada Rilis

Periksa 9 Orang

Menurut Devi, pihaknya memeriksa sembilan orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Namun, Kompol Devi tidak dapat menjabarkan siapa saja sembilan orang terperiksa itu.

Sementara Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung pada September 2020. Menurutnya, koordinasi antar instansi tersebut untuk menghindari konflik kepentingan, siapa yang berhak atau melakukan penyelidikan.

“Koordinasi dengan pidsus dan ada surat dari Polresta, ternyata mereka yang menangani perkara tersebut. Sampai saat ini perkembangannya belum tahu. Ada di kepolisian,” ujarnya

Hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara tersebut dari Polresta Bandar Lampung. “Saya rasa belum (SPDP),” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Mesuji Gelar Diskusi Publik, Stop Kekerasan dan Perundungan Terhadap Perempuan dan Anak

Diketahui, tindak pidana korupsi di Pabrik Gula Bungamayang PTPN VII Lampung dalam kasus pengadaan Instalasi Unit Gantry Crane Kapasitas Siklus 84 T/J dan unit Side Carrier sebagai Alat Transportasi Penghubung Cane Feeding Table Existing pada Areal Cane Yard 30 x 70 Meter sampai dengan Kommisioning dan Siap Dioperasikan di Pabrik Gula Bungamayang.

Bukti dokumen lelang nomor 7.11/H/PEL-TB/UND/162/2013. Ia menyebut perusahaan yang ikut lelang yakni PT Triwijaya Gema Lestari, PT Dahana Surya Perkasa, PT Purnama Bohler Tecknologi, PT Karya Bersama Sentosa Abadi, dan PT Santa Birma Nagasaki, semuanya dikoordinir oleh pemenang lelang yakni PT. Purnama Bohler Tecknologi. (RAN)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN
Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB