Polres Harus Ungkap Dalang Dugaan Korupsi Rp40 M PTPN 7

Jumat, 8 Oktober 2021 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG–LSM Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (SORAK) mendukung Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus dugaan korupsi Rp40 miliar di PTPN 7 pada 2016. Apalagi kasus tersebut turut menyeret eks Dirut PTPN 7, Kusumandaru NS.

“Kita percaya kepada Polresta Bandar Lampung akan bekerja profesional dalam menegakan hukum. Kita juga berharap Polresta dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pusaran korupsi yang menelan uang rakyat sebesar Rp40 miliar ini,” ungkap Direktur Eksekutif LSM Sorak Doni Prana Jaya, Jumat (8/10/2021).

Bukan hanya itu, LSM Sorak juga berharap aparat hukum dapat turun memastikan apakah ada tindak pidana korupsi lainnya yang dilakukan oleh oknum perusahaan plat merah ini. “Sebab PTPN 7 ini selalu mengaku rugi tidak pernah untung sementara kita semua berharap perusahaan ini menghasilkan profit bukan sebaliknya selalu defisit,” ujar dia.

Apabila ini terus terjadi dan berulang-ulang, ia meminta Menteri BUMN untuk mereformasi birokrasi dari seluruh tingkatan agar kinerja perusahaan dapat diperbaiki. “Jika tidak bisa diperbaiki, Menteri BUMN agar dapat menutup saja perusahaan ini. Kasian rakyat kalau terus merugi. Lebih baik dialihkan ke perusahaan plat merah yang memberikan keuntungan bagiu negara,” tegas Doni.

Ia memastikan akan mengawal proses hukum atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp40 miliar ini. “Kami akan menggalang dukungan kawan-kawan pemantau tindak pidana korupsi lainnya untuk memastikan aparat membongkar aktor hingga ke akar-akarnya,” tegas Doni.

Sebelumnya kepada awak media, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, saat ini perkara tersebut naik ke tahap penyidikan. “Iya betul, saat ini sudah dalam tahap penyidikan,” kata Devi, Selasa, 5 Oktober 2021.

Baca Juga :  Tiga Saksi Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Mardani Maming

Periksa 9 Orang

Menurut Devi, pihaknya memeriksa sembilan orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Namun, Kompol Devi tidak dapat menjabarkan siapa saja sembilan orang terperiksa itu.

Sementara Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung pada September 2020. Menurutnya, koordinasi antar instansi tersebut untuk menghindari konflik kepentingan, siapa yang berhak atau melakukan penyelidikan.

“Koordinasi dengan pidsus dan ada surat dari Polresta, ternyata mereka yang menangani perkara tersebut. Sampai saat ini perkembangannya belum tahu. Ada di kepolisian,” ujarnya

Hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara tersebut dari Polresta Bandar Lampung. “Saya rasa belum (SPDP),” ujarnya.

Baca Juga :  Sindikat Ganja BB 1,2 Kg Diringkus Polres Pringsewu

Diketahui, tindak pidana korupsi di Pabrik Gula Bungamayang PTPN VII Lampung dalam kasus pengadaan Instalasi Unit Gantry Crane Kapasitas Siklus 84 T/J dan unit Side Carrier sebagai Alat Transportasi Penghubung Cane Feeding Table Existing pada Areal Cane Yard 30 x 70 Meter sampai dengan Kommisioning dan Siap Dioperasikan di Pabrik Gula Bungamayang.

Bukti dokumen lelang nomor 7.11/H/PEL-TB/UND/162/2013. Ia menyebut perusahaan yang ikut lelang yakni PT Triwijaya Gema Lestari, PT Dahana Surya Perkasa, PT Purnama Bohler Tecknologi, PT Karya Bersama Sentosa Abadi, dan PT Santa Birma Nagasaki, semuanya dikoordinir oleh pemenang lelang yakni PT. Purnama Bohler Tecknologi. (RAN)

Berita Terkait

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:29 WIB

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:59 WIB

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

SGC Buka Peluang Kerja, Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Tebang Ikat Harian

Sabtu, 14 Mar 2026 - 20:32 WIB