Perda RTRW dijadikan Pedoman Pembangunan Wilayah Tubaba

Senin, 4 Desember 2023 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2023-2043 yang diresmikan sebagai Peraturan Daerah (Perda) menjadi dasar hukum pembangunan dan perencanaan wilayah di Kabupaten Tubaba.

Hal ini mengarahkan kebijakan pembangunan, pemanfaatan lahan (pola ruang), dan infrastruktur (struktur ruang) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sehingga, RTRW menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan visi dan rencana jangka panjang daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tubaba, Iwan Mursalin, S.Si., M.M. Senin (04/12/2023) mengatakan, Proses pembentukan RTRW sebelumnya telah melalui tahapan studi, analisis, penyusunan konsep, perencanaan, dan konsultasi publik.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah penyusunan, RTRW diajukan ke legislatif untuk diresmikan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Perda RTRW adalah produk hukum daerah yang dihasilkan oleh proses legislasi dan memuat ketentuan tata ruang yang sah secara hukum,”ujarnya.

Terkait prinsip tata ruang, RTRW yang diresmikan sebagai Perda telah melalui proses yang disesuaikan dengan kebijakan nasional, yakni melalui asistensi klinik, harmonisasi, dan koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Wagub Chusnunia Serahkan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Lanjutnya, Pemerintah daerah memastikan RTRW sesuai dengan prinsip-prinsip tata ruang nasional, mengikuti pedoman dan arahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ini dilakukan agar perencanaan tata ruang daerah sejalan dengan kebijakan nasional, menciptakan keselarasan antar tingkatan pemerintahan,” jelas Iwan Mursalin, Kadis PUPR Tubaba.

Dirinya juga mengungkapkan, sebelum Perda tersebut diresmikan pihaknya telah mengambil langkah-langkah dalam menyusun RTRW tersebut.

“Pemerintah ikut serta dalam konsultasi publik dan Forum Penataan Ruang di setiap tahapan yang antara lain adalah tahapan studi dan isu strategis, analisis, penyusunan konsep, konsultasi publik, revisi, hingga finalisasi,” ungkap Iwan.

Selain itu, dalam proses penyusunan, baik masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholders) turut dilibatkan melalui konsultasi publik, pertemuan terbuka, dan mekanisme partisipatif.

Baca Juga :  Bupati Tanggamus Menghadiri Kegiatan Gebyar TK Se-Kabupaten Tanggamus Tahun 2023

“Pendapat mereka menjadi masukan bagi perencanaan tata ruang ini sehingga dapat mengakomodir kebutuhan dan aspirasi lokal,”terangnya

Sementara itu, dikesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Tubaba Rihmi, mengatakan bahwa penetapan RTRW sebagai Perda didasarkan pada konsistensi dengan kebijakan nasional, keberlanjutan lingkungan, partisipasi publik, serta memperhatikan aspek sosial dan ekonomi.

“Dasar penetapan RTRW ini telah sesuai dengan kebijakan nasional. Hal ini untuk memastikan perencanaan tata ruang sesuai dengan kepentingan masyarakat dan regulasi yang berlaku,”kata Rihmi.

Dengan diresmikannya RTRW ini menjadi Perda,tentunya ada implikasi hukum dan konsekuensi yang akan dihadapi oleh pihak-pihak terkait jika melanggar tata ruang dan tidak sesuai RTRW.

“RTRW yang diresmikan sebagai Perda memiliki kekuatan hukum mengikat pihak terkait termasuk masyarakat dan pengembang, harus mematuhi ketentuan dalam RTRW. Jika terjadi pelanggaran atas ketentuan RTRW, dapat dikenakan konsekuensi hukum, seperti sanksi administratif atau pembatalan izin pembangunan,”tegas rihmi

Baca Juga :  Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Tubaba Imbau Peserta Didik Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Rihmi menambahkan, Dengan diresmikannya RTRW ini, pemerintah daerah akan memastikan implementasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RTRW di Kabupaten Tubaba. Dengan melakukan pemantauan rutin dan menegakkan sanksi terhadap pelanggaran, pelaksanaan RTRW dapat diawasi secara efektif guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, Rihmi juga menjelaskan bahwa RTRW yang diresmikan sebagai Perda tersebut mengatur penggunaan lahan dan perlindungan lingkungan di daerah, yang mana termuat dalam Kawasan Lindung di dalam Pola Ruang, Ketentuan Umum Zonasi dan Ketentuan Khusus Zonasi guna menghindari konflik.

Hal ini memastikan bahwa pemanfaatan lahan sesuai rencana, menghindari konflik tata ruang, serta memperhatikan aspek lingkungan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

“Sedangkan guna penciptaan pengembangan atau investasi di Kabupaten Tubaba dapat terjadi kemudahan karena adanya kejelasan regulasi tata ruang, memberikan keyakinan kepada investor, mengurangi ketidakpastian, dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembangunan dan investasi,”pungkasnya. (Rsd)

Berita Terkait

Wabup Nadirsyah: Vokasi Kunci Cetak Generasi Unggul Tubaba
Menko AHY dan Gubernur Mirza Ajak Mahasiswa Wujudkan Indonesia Maju
Menko AHY, Wagub Jihan, dan Bupati Egi Cek Sekolah Rakyat di Lamsel
Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemprov Lampung Perkuat Budaya Kerja Berbasis Kinerja
Walikota Eva Dwiana Lepas 530 Jamaah Umroh, Fokus Ibadah dan Titip Doa
Walikota Bandar Lampung Dukung Pengembangan UMKM Mitra Adhyaksa
Kejari Tubaba Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup
Walikota Eva Dwiana Buka MTQ ke 54 Kota Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Wabup Nadirsyah: Vokasi Kunci Cetak Generasi Unggul Tubaba

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:19 WIB

Menko AHY dan Gubernur Mirza Ajak Mahasiswa Wujudkan Indonesia Maju

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Menko AHY, Wagub Jihan, dan Bupati Egi Cek Sekolah Rakyat di Lamsel

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemprov Lampung Perkuat Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Walikota Eva Dwiana Lepas 530 Jamaah Umroh, Fokus Ibadah dan Titip Doa

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Wabup Nadirsyah: Vokasi Kunci Cetak Generasi Unggul Tubaba

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:14 WIB

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat kuliah umum (Stadium General) yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung Tahun 2025, di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Bandar Lampung, Selasa (14/10/2025).

Pemerintahan

Menko AHY dan Gubernur Mirza Ajak Mahasiswa Wujudkan Indonesia Maju

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:19 WIB

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bupati Lamsel Egi meninjau Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 32 Lampung Selatan Selasa (14/10/2025).

Pemerintahan

Menko AHY, Wagub Jihan, dan Bupati Egi Cek Sekolah Rakyat di Lamsel

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:01 WIB