Sengketa Dapil Lampung 6, Tim Hukum Supriyadi Alfian Ajukan Permohonan ke Golkar

Selasa, 12 Maret 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik id) – Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan telah menyusun permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar terkait sengketa internal yang melibatkan Calon Legislatif Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 6, yaitu H. Supriyadi Alfian (Nomor Urut 4) dan H. Putra Jaya Umar (Nomor Urut 7).

Dapil Lampung 6 mencakup Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji.

Menurut Ginda, perwakilan dari Partai Golkar di Dapil Lampung 6 secara resmi meraih dua kursi berdasarkan proses rekapitulasi KPU Provinsi Lampung pada 6-7 Maret 2024. Ginda menegaskan bahwa ini adalah masalah internal Partai Golkar dan tidak terkait dengan perolehan suara dari partai lain dalam Pemilu.

Baca Juga :  Presiden dan Tiga Bacapres Sepakat Jaga Netralitas Aparatur Negara

Pihak Gindha tidak terburu-buru dalam menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar karena waktu yang diberikan adalah maksimal 90 hari sejak adanya sengketa, sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) PO-16/DPP/Golkar/VII/2017.

Baca Juga :  84 NIK Masyarakat yang Dicatut Parpol Tak Kunjung Terhapus

Mereka masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk persidangan Mahkamah Partai Golkar, termasuk surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektronik, dan dokumen elektronik, sesuai dengan Pasal 4 PO-16/DPP/Golkar/VII/2017.

Selain itu, pihak Gindha juga menunggu progres penanganan dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Lampung terkait laporan yang telah disampaikan sejak tanggal 6 dan 7 Maret 2024.

Mereka menyoroti dugaan kesamaan dokumen C1 Salinan dan C1 hasil (Plano) yang diupload, dan mendesak BAWASLU Provinsi Lampung untuk melakukan uji forensik laboratoris kriminalistik untuk memverifikasi keabsahan dokumen tersebut.

Baca Juga :  KPU Lampung: Pilpres Dua Putaran Tak Turunkan Tingkat Partisipasi Pemilu

Pihak Gindha juga berencana untuk mengirim surat kepada Ketua DPD Golkar Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung terkait permasalahan ini.

Meskipun demikian, sengketa ini akan tetap menjadi kewenangan Mahkamah Partai Golkar.

Berita Terkait

Kemarau Berdampak pada Pertanian, Warga Payung Batu Minta Bantuan Pompa Air
Puncak Harlah, Nunik Tegaskan PKB Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat
Taufik Rahman: Harlah ke-28 PKB Momentum Perkuat Pengabdian kepada Rakyat
Wakil Ketua l DPRD Lampung Minta Bapeda Optimalkan PAD Demi Perkuat Fiskal Daerah
Hadiri Pelepasan Magang ke Jepang, Elvanty Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas
DPRD Lampung Siap Sidak dan Panggil Perusahaan Air Permukaan, Kejar Kebocoran PAD
DPRD Lampung Soroti Pajak Air, Dorong Pengawasan Berbasis Watermeter
Aklamasi! Imelda SH Resmi Pimpin DPW PUAN Lampung Periode 2026–2031

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kemarau Berdampak pada Pertanian, Warga Payung Batu Minta Bantuan Pompa Air

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Puncak Harlah, Nunik Tegaskan PKB Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Taufik Rahman: Harlah ke-28 PKB Momentum Perkuat Pengabdian kepada Rakyat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:30 WIB

Wakil Ketua l DPRD Lampung Minta Bapeda Optimalkan PAD Demi Perkuat Fiskal Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:15 WIB

Hadiri Pelepasan Magang ke Jepang, Elvanty Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas

Berita Terbaru