Sengketa Dapil Lampung 6, Tim Hukum Supriyadi Alfian Ajukan Permohonan ke Golkar

Selasa, 12 Maret 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik id) – Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan telah menyusun permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar terkait sengketa internal yang melibatkan Calon Legislatif Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 6, yaitu H. Supriyadi Alfian (Nomor Urut 4) dan H. Putra Jaya Umar (Nomor Urut 7).

Dapil Lampung 6 mencakup Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji.

Menurut Ginda, perwakilan dari Partai Golkar di Dapil Lampung 6 secara resmi meraih dua kursi berdasarkan proses rekapitulasi KPU Provinsi Lampung pada 6-7 Maret 2024. Ginda menegaskan bahwa ini adalah masalah internal Partai Golkar dan tidak terkait dengan perolehan suara dari partai lain dalam Pemilu.

Pihak Gindha tidak terburu-buru dalam menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar karena waktu yang diberikan adalah maksimal 90 hari sejak adanya sengketa, sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) PO-16/DPP/Golkar/VII/2017.

Baca Juga :  KPU Lampung: Pilpres Dua Putaran Tak Turunkan Tingkat Partisipasi Pemilu

Mereka masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk persidangan Mahkamah Partai Golkar, termasuk surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektronik, dan dokumen elektronik, sesuai dengan Pasal 4 PO-16/DPP/Golkar/VII/2017.

Selain itu, pihak Gindha juga menunggu progres penanganan dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Lampung terkait laporan yang telah disampaikan sejak tanggal 6 dan 7 Maret 2024.

Mereka menyoroti dugaan kesamaan dokumen C1 Salinan dan C1 hasil (Plano) yang diupload, dan mendesak BAWASLU Provinsi Lampung untuk melakukan uji forensik laboratoris kriminalistik untuk memverifikasi keabsahan dokumen tersebut.

Baca Juga :  Geger Surat Suara Dicoblos Duluan, Ketua Bawaslu Lampung: Potensi PSU!

Pihak Gindha juga berencana untuk mengirim surat kepada Ketua DPD Golkar Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung terkait permasalahan ini.

Meskipun demikian, sengketa ini akan tetap menjadi kewenangan Mahkamah Partai Golkar.

Berita Terkait

NasDem Lampung Akan Kirim Bantuan Kemanusian Korban Bencana di Sumatra
Muswil PKB Lampung, Nunik Gelorakan Komitmen Kader Besarkan Partai
Pansus Apresiasi Komitmen Pabrik Tapioka Patuhi Pergub Singkong
Komisi II DPRD Lampung Matangkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Empat Pimpinan DPRD Bandar Lampung Sidak ke Gor Siger, Temukan Kurangnya Pengawasan Proyek
Wiwik Anggraini Sosialisasikan Nilai-Nilai Pancasila di Sepang Jaya
Dedi Yuginta: Orang Tua dan Guru Perlu Bentengi Anak di Era Digitalisasi
Sri Ningsih Djamsari Ingatkan Warga Bandarlampung Waspada Pengaruh Negatif Medsos

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:15 WIB

NasDem Lampung Akan Kirim Bantuan Kemanusian Korban Bencana di Sumatra

Jumat, 28 November 2025 - 19:25 WIB

Muswil PKB Lampung, Nunik Gelorakan Komitmen Kader Besarkan Partai

Kamis, 27 November 2025 - 20:28 WIB

Pansus Apresiasi Komitmen Pabrik Tapioka Patuhi Pergub Singkong

Kamis, 27 November 2025 - 20:22 WIB

Komisi II DPRD Lampung Matangkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Selasa, 25 November 2025 - 12:54 WIB

Empat Pimpinan DPRD Bandar Lampung Sidak ke Gor Siger, Temukan Kurangnya Pengawasan Proyek

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

SGC Ajak Petani Way Seputih Tumbuh Bersama melalui Kemitraan Tebu

Selasa, 9 Des 2025 - 21:26 WIB