Sengketa Dapil Lampung 6, Tim Hukum Supriyadi Alfian Ajukan Permohonan ke Golkar

Selasa, 12 Maret 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik id) – Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan telah menyusun permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar terkait sengketa internal yang melibatkan Calon Legislatif Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 6, yaitu H. Supriyadi Alfian (Nomor Urut 4) dan H. Putra Jaya Umar (Nomor Urut 7).

Dapil Lampung 6 mencakup Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji.

Menurut Ginda, perwakilan dari Partai Golkar di Dapil Lampung 6 secara resmi meraih dua kursi berdasarkan proses rekapitulasi KPU Provinsi Lampung pada 6-7 Maret 2024. Ginda menegaskan bahwa ini adalah masalah internal Partai Golkar dan tidak terkait dengan perolehan suara dari partai lain dalam Pemilu.

Pihak Gindha tidak terburu-buru dalam menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar karena waktu yang diberikan adalah maksimal 90 hari sejak adanya sengketa, sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) PO-16/DPP/Golkar/VII/2017.

Baca Juga :  Kejutan Pilwakot Bandar Lampung; Gerindra Bandar Lampung Siapkan Penantang Petahana?

Mereka masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk persidangan Mahkamah Partai Golkar, termasuk surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektronik, dan dokumen elektronik, sesuai dengan Pasal 4 PO-16/DPP/Golkar/VII/2017.

Selain itu, pihak Gindha juga menunggu progres penanganan dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Lampung terkait laporan yang telah disampaikan sejak tanggal 6 dan 7 Maret 2024.

Baca Juga :  Bawaslu Bandar Lampung Tegaskan Pentingnya Pengawasan Pemilu

Mereka menyoroti dugaan kesamaan dokumen C1 Salinan dan C1 hasil (Plano) yang diupload, dan mendesak BAWASLU Provinsi Lampung untuk melakukan uji forensik laboratoris kriminalistik untuk memverifikasi keabsahan dokumen tersebut.

Pihak Gindha juga berencana untuk mengirim surat kepada Ketua DPD Golkar Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung terkait permasalahan ini.

Meskipun demikian, sengketa ini akan tetap menjadi kewenangan Mahkamah Partai Golkar.

Berita Terkait

Ahmad Basuki : HSN Bukan Sekedar Seremonial, tapi Momentum Refleksi Historis dan Moral
Gelar Sosialisasi Di Sribhawono, dr. Sasa Chalim Soroti Tantangan Media Sosial
Surya Paloh Dijadwalkan Hadiri Pelantikan DPW NasDem Lampung, Ribuan Kader Siap Meriahkan Acara
dr. Sasa Chalim : Hari Santri Nasional 2025 jadi Momentum Ujian Keteguhan dan Ahlak Santri
DPRD Lampung Apresiasi Penghapusan Tunggakan BPJS, Andika Wibawa : Wajib Disosialisasikan
Bapemperda DPRD Lampung Target 9 Raperda Rampung November
Fraksi PKS DPRD Lampung Kawal Pembenahan BUMD Provinsi
Resmi Diumumkan, Ini Daftar 145 Pengurus Golkar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Ahmad Basuki : HSN Bukan Sekedar Seremonial, tapi Momentum Refleksi Historis dan Moral

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Gelar Sosialisasi Di Sribhawono, dr. Sasa Chalim Soroti Tantangan Media Sosial

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Surya Paloh Dijadwalkan Hadiri Pelantikan DPW NasDem Lampung, Ribuan Kader Siap Meriahkan Acara

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:04 WIB

dr. Sasa Chalim : Hari Santri Nasional 2025 jadi Momentum Ujian Keteguhan dan Ahlak Santri

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Bapemperda DPRD Lampung Target 9 Raperda Rampung November

Berita Terbaru

Petinggi SGC, Purwati Lee foto bersama petani usai sosialisasi kemitraan petani tebu di Balai Kampung Gedung Bandar Rahayu, Rabu (22/10)

Ekonomi dan Kreatif

Purwati Lee: Saya Berharap Tebu Masa Depan Petani Lampung

Rabu, 22 Okt 2025 - 20:33 WIB