HMI Balam Siap Kawal Proses Praperadilan Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Lampung

Rabu, 13 Maret 2024 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung menyatakan dukungannya terhadap proses praperadilan yang dilakukan oleh Agus Nompitu terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Koni Lampung pada PON XX Papua tahun 2020, Rabu 13 Maret 2024.

Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung, Mauldan Agusta Rifanda, menegaskan bahwa kasus ini harus mendapat perhatian khusus karena adanya dugaan kejanggalan, terutama dalam penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 27 Desember 2023.

Baca Juga :  Pemantapan Sinergitas Kelembagaan Jelang Pemilu 2024, Supervisi Sentra Gakkumdu Lampung Kunjungi Mesuji

“Penentuan status tersangka terhadap Agus Nompitu terkesan tidak adil karena posisinya sebagai bidang perencanaan program & anggaran, bukan sebagai pengambil keputusan final dalam organisasi,” terangnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti bahwa, jika kerugian negara menjadi dasar penetapan tersangka, maka pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara formal adalah ketua umum organisasi serta sekretaris dan bendahara. “Namun, faktanya ketua umum, sekretaris, dan bendahara tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mauldan.

Baca Juga :  KNPI Lampung Minta Stockpile Batubara Utamakan Solusi Bukan Hanya Kompensasi

Kasus korupsi Dana Hibah Koni Lampung pada PON XX Papua tahun 2020 disebut telah merugikan negara sebesar 2,57 miliar. Proses penyidikan yang dianggap lamban juga menimbulkan dugaan adanya upaya untuk mengkondisikan pengkambinghitaman terhadap seseorang yang tidak bersalah.

Lebih lanjut, Mauldan menekankan bahwa hukum harus berlaku adil dan tidak boleh digunakan untuk menindas orang yang tidak bersalah.

“HMI Cabang Bandar Lampung berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini dan mendukung langkah Agus Nompitu dalam mengambil langkah praperadilan terhadap kasusnya. Sidang perdana praperadilan di Kejaksaan Tinggi Lampung dijadwalkan pada Rabu, 13 Maret 2024,” tegas Mauldan.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas Bulan Ramadhan, Polsek Tanjung Raya Gelar Colling System di Mushola Miftahul Jannah

Ia juga mengajak seluruh aktivis organisasi kepemudaan untuk bersama-sama menyoroti dan mengawal kasus ini.

“Bahwa pihak yang terlibat dalam kasus ini tidak boleh main-main, dan setiap ketidakadilan akan dilaporkan kepada lembaga terkait hingga ke tingkat nasional, termasuk Jaksa Agung RI, JAMWAS, Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden Republik Indonesia,” tandasnya.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah
Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana
KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC
Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP Bangun Deteksi Dini Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:16 WIB

Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum POBSI Lampung dan Juara 1 Agung Lampung Selatan

Lainnya

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agu 2025 - 21:28 WIB