Ops Antik Krakatau 2024, Sat Narkoba Polres Mesuji Tangkap Dua Pelaku Narkoba

Selasa, 11 Juni 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI (dinamik.id) — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku tersangka narkoba dalam Target Operasi “Ops Antik Krakatau 2024”.

Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy SH mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH,SIK,MM,CPHR dalam keteranganya memaparkan, kedua tersangka ini berinisial DF (39) warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara dan BH (41) Warga Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

“Hari Senin kemarin, anggota Opsnal Sat Res Narkoba menangkap kedua pelaku yang menjadi target operasi pada Ops Antik Krakatau 2024,” jelasnya

Baca Juga :  Dalih Meminta Tolong Untuk Dibuatkan Teh, Pemilik Pondok Pesantren di Tubaba Cabuli Santriwatinya

Lebih lanjut Kasat Narkoba menuturkan, tersangka DF (39) warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara ditangka dirumahnya pada hari Senin (10 Juni 2024) sekira Pukul 07.30 WIB bersama barang bukti 2 buah timbangan digital Pocket, 5 buah sekop dari pipet plastik dan plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,19 gram.

Baca Juga :  Kadin Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Investasi Usai Bertemu Presiden Prabowo

Kemudian, 3 butir pil ekstasi berlogo pinguin dengan berat bruto 1,47 gram, 23 plastik klip ukuran sedang, 22 plastik klip ukuran kecil, 18 kertas label harga dengan rincian; 3 lembar bertuliskan 105, 4 lembar bertuliskan 100, 3 lembar bertuliskan 50, 3 lembar bertuliskan 300, dan 5 lembar bertuliskan 200, serta uang tunai Rp 255 ribu rupiah.

Sedangkan tersangka BH (41) warga Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji di tangkap bersama barang bukti 4 plastik klip ukuran sedang yang masing-masing plastiknya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,03 gram dan uang tunai sebesar Rp.110 ribu rupiah.

Baca Juga :  Dendi Ramadhona Pimpin Peletakan Batu Bertama Balai Wartawan PWI Pesawaran

“Saat ini kedua tersangka telah di amankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya

Berita Terkait

Kolaborasi Pemkab Mesuji dan Polres Mesuji Tangani ODGJ di Kecamatan Rawajitu Utara
Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik
Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK
Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah
Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Kolaborasi Pemkab Mesuji dan Polres Mesuji Tangani ODGJ di Kecamatan Rawajitu Utara

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat Administator

Rabu, 14 Okt 2026 - 08:40 WIB