Mikdar Ilyas : Oknum Luluskan PPDB Langgar Aturan Harus Disanksi Berat!!!

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) — Komisi V DPRD Provinsi Lampung menekankan agar proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK berjalan sesuai aturan. Semua calon siswa/i yang dinyatakan lulus harus menggunakan data kepala keluarga yang sesuai antara rapor, KK dan Ijazah.

Demikian benang merah rapat dengar pendapat (RDP) Komisi V dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di ruang Komisi V, Kamis 20 Juni 2024.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi V Mikdar Ilyas dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tommy Efra Hendarta dan sejumlah perwakilan MKKS.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mikdar Ilyas menyampaikan dari hasil RDP yang digelar, ada sejumlah poin penting yang dapat disimpulkan. Pertama bahwa dinas pendidikan akan menerapkan aturan sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Ingin Percepat Tercapainya Sasaran dan Tujuan Pembangunan Daerah

Semua calon siswa/i yang dinyatakan lulus harus menggunakan data kepala keluarga yang sesuai antara rapor, KK dan Ijazah. Kedua terhadap jalur afirmasi dan prestasi tetap menerapkan zonasi serta akan ada uji kemampuan calon siswa.

Dalam kesempatan itu, politisi Gerinda tersebut menekankan bahwa DPRD akan melakukan pengawasan terhadap prioses PPDB dan memastikan semua pihak yang terlibat, mulai dari penyelenggara, sekolah, hingga calon peserta didik, mematuhi peraturan yang berlaku.

Apabila ada pihak yang terbukti tidak sesuai aturan maka akan menerima sanksi yang berat.

Baca Juga :  Masalah Seragam di SMKN 1 Terbanggibesar, Marsha Anggota DPRD Lampung panggil komite dan wali murid

“Sudah ditekankan supaya tidak ada lagi permainan-permainan yang terjadi, seperti yang menjadi kekhawatiran siswa/i atau orang tua siswa di Lampung. Ketika nanti ada peserta didik yang dinyatakan lulus, tetapi terbukti tidak sesuai dengan aturan yang ada. Mereka harus siap menerima sanksi seberat-beratnya,” tegas anggota DPRD empat periode itu.

Ia juga menekankan pemberian sanksi adalah salah satu upaya untuk mewujudkan proses seleksi PPDB secara lebih baik dan fair. Sehingga, dugaan permainan oknum-oknum seperti tahun sebelumnya tidak terjadi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Tommy Efra Hendarta mengatakan pihaknya berkomitmen, melaksanakan PPDB sesuai dengan semua ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kemendikbud.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus Pimpinan Cabang Muslimat NU Mesuji, Elfianah Khamami diteriaki Bupati Mesuji!

Menurut Tommy, pihaknya akan memberi sanksi pencopotan jabatan bagi oknum yang bermain.

“Jadi kalau ada oknum atau kepala sekolah yang terbukti bermain, maka sanksinya akan dicopot,” kata Tommy.

Sementara, Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung, Hendra Putra mengatakan, dalam proses PPDB tahun ini, pihaknya berkoordinasi berbagai pihak untuk menjamin profesionalitas.

Adapun sejumlah antisipasi yang dilakukan dengan melibatkan Disdukcapil untuk mencocokkan data calon siswa berdasarkan KK dan juga buku rapor serta akte kelahiran calon siswa.

“Kemudian, calon siswa juga sebelum mendaftar sudah diminta mengisi formulir, yang isinya mereka siap disanksi dan dibatalkan diterima jika melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (Mufid)

Berita Terkait

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran
Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan
Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Denpom II/3 Lampung Gelar Khitanan Massal dan Periksa Mata Gratis
Fagas Dorong APH Usut Tuntas Temuan BPK di RSUD Abdul Moeloek
Pansus LHP BPK DPRD Lampung Soroti Sejumlah Penyimpangan Keuangan di RSUD Abdul Moeloek

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:03 WIB

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WIB

Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:01 WIB

Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:23 WIB

Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB