PTPN I Regional 7 Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pembagian Aset Tanah

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Manajemen PTPN I Regional 7 menegaskan bahwa tidak ada kebijakan perusahaan membagi-bagikan aset tanah perkebunan karet Way Berulu kepada pihak lain.

Perusahaan BUMN di bawah Holding PTPN III (Persero) ini meminta aparat hukum bertindak tegas kepada para oknum yang bertanggungjawab atas insiden ini.

Penegasan ini disampaikan merespons aksi yang dilakukan oknum-oknum masyarakat yang menduduki, merusak, menguasai, bahkan membagikan 2.000 kavling lahan PTPN I Regional 7 di Kebun Way Berulu, Rabu (26/6/24).

Aksi ini dikemas dengan menyebut momen Satu Tahun Lahan Tanjungkemala Kembali kepada Rakyat.

“Tidak ada kebijakan perusahaan atas aset tanah perkebunan karet di Desa Tamansari Kecamatan Gedong Tataan untuk dibagi-bagikan kepada pihak lain. Aset tanah tersebut saat ini masih tercatat sebagai aset negara dan terkonsolidasi dalam aset PTPN III (Persero) dan Kementerian BUMN sebagai Pemegang Saham.

Status aset tanah ini juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian BUMN bahwa tercatat di dalam Portal Aset Kementerian BUMN, yang terkonsolidasi dalam laporan PTPN III (Persero) selaku induk Holding Perkebunan dan merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan ” kata Jumiyati, Plt Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Rabu sore (26/6/24).

Baca Juga :  Bantu Sesama, PTPN VII Donasikan 62 Kantong Darah

Aset tanah seluas 329 hektare itu merupakan eks hak erfpacht perusahaan Belanda dan dinasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai UU Nomor 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

Lahan ini telah dikelola oleh negara melalui perusahaan perkebunannya secara terus-menerus sejak tahun 1958 sampai dengan saat ini.

“Selama masa itu PTPN selalu mengelola, mengusahakan dan menaati serta memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan sebagai pemenuhan kewajiban atas penguasaan tanah. PTPN I Regional 7 yang mengemban amanah untuk mengelola aset tanah negara di Kementerian BUMN, menolak upaya pengambilalihan aset negara oleh pihak lain melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan berlaku dan melanggar prosedur hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  PTPN I Reg7 Elemen Penting Ekonomi Musi Banyuasin

Tentang status lahan seluas 329 hektare yang diserobot itu, Jumiyati menyatakan bahwa kejadian tersebut secara jelas terindikasi adanya upaya pengambilalihan aset negara oleh pihak lain melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan berlaku.

Sebelumnya PTPN I Regional 7 telah melaporkan pendudukan lahan tersebut kepada pihak berwenang.

Atas kejadian ini, juga akan segera dilaporkan kembali kepada Aparat Penegak Hukum untuk memproses secara hukum, dan meminta dukungan dari para pihak untuk dapat memberikan perlindungan pengamanan aset tanah negara serta menindak tegas para oknum pelaku.

“Memperhatikan aset tanah 329 hektare tercatat sebagai aset negara di Kementerian BUMN, serta keberlangsungan usaha sebelumnya telah berkontribusi menjadi sumber penghasilan masyarakat desa sekitar. Kami harapkan dukungan Aparat Penegak Hukum serta Pemkab Pesawaran untuk perlindungan hukum atas pengelolaan aset tersebut dan penertiban di lapangan,” pungkasnya.

Himbau Masyarakat

Di lain sisi, Jumiyati juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melibatkan diri dan tergiur dengan rayuan para oknum yang menjanjikan lahan milik PTPN.

Baca Juga :  Pemkab Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Hari Pahlawan 10 November

Selain karena dasar kepemilikan lahan tersebut jelas secara fakta di lapangan maupun secara hukum di pemerintahan. Apabila masyarakat melibatkan diri pada gerakan ini, maka dapat berisiko dampak hukum bagi mereka.

Dia memastikan Kementerian BUMN, Holding PTPN III (Persero), maupun Subholding PTPN I sebagai entitas resmi milik negara tidak akan melepas asetnya dengan prosedur yang tidak sesuai dasar hukumnya. Oleh karena itu,

Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar menelaah secara jernih dengan dasar keilmuan tentang permasalahan lahan yang disengketakan, sehingga tidak melibatkan diri pada tindakan ilegal tersebut.

“Masyarakat yang belum paham kondisi dan permasalahan lahan ini, sebaiknya menelaah dulu secara mendalam. Mencari informasi dari sumber yang berwenang, jangan mudah terpengaruh informasi yang belum jelas supaya terhindar dari masalah hukum,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Waketum Kadin Munir Berharap Gubernur BI Atensi Sektor Riil dan Transformasi Ekonomi
Mentan Amran Puji Komitmen SGC Ciptakan Lapangan Kerja dan Dukung Swasembada Gula
Usai Tinjau SGC, Mentan Amran Sulaiman: Mudah-Mudahan Tidak Impor Gula Lagi!
PTPN I Perkuat Sekretariat Perusahaan Adaptif Berintegritas
Dahsyat, Sepekan UMKM Kuliner Maliosewu Pringsewu Bersiap Sambut Kunjungan Jokowi
Musprov Apindo Lampung, Gubernur Mirza Komitmen Permudah Perizinan, Perkuat Hilirisasi Sektor Pertanian
Pemerintah Tegaskan Harga Eceran Minyakita Tetap Rp15.700/Liter
BI Catat Lasef FESyar Sumatera 2026 Bukukan Komitmen Pembiayaan Rp230 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:17 WIB

Waketum Kadin Munir Berharap Gubernur BI Atensi Sektor Riil dan Transformasi Ekonomi

Selasa, 1 September 2026 - 19:48 WIB

Mentan Amran Puji Komitmen SGC Ciptakan Lapangan Kerja dan Dukung Swasembada Gula

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Usai Tinjau SGC, Mentan Amran Sulaiman: Mudah-Mudahan Tidak Impor Gula Lagi!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:00 WIB

PTPN I Perkuat Sekretariat Perusahaan Adaptif Berintegritas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:45 WIB

Dahsyat, Sepekan UMKM Kuliner Maliosewu Pringsewu Bersiap Sambut Kunjungan Jokowi

Berita Terbaru