KPU Lampung Gelar Rakor Persiapan Pencalonan Pilkada 2024

Kamis, 18 Juli 2024 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi terkait tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilu tahun 2024. Acara ini digelar pada Kamis, 18 Juli 2024, di Hotel Emersia, Bandar Lampung.

Rakor tersebut merupakan persiapan menjelang pendaftaran Calon Kepala Daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga :  Arinal Djunaidi Ingin Kembangkan Wisata Lampung, Pembangunan Dam Raman Metro Jadi Prioritas

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan pentingnya pemahaman bersama terkait regulasi bagi penyelenggara, peserta, partai politik pengusung, dan stakeholder terkait.

Menurutnya, syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah menjadi hal penting untuk disampaikan khususnya kepada peserta maupun partai politik.

“Ini penting kami lakukan untuk memastikan calon yang maju dalam Pilkada adalah orang-orang yang benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai Undang-undang maupun Peraturan KPU (PKPU),” kata Erwan Bustami.

Baca Juga :  KPU RI Umumkan 7 Komisioner KPU Lampung periode 2024-2029

Erwan menyampaikan, banyak hal baru yang perlu diketahui oleh masyarakat setelah terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Syarat-syarat pencalonan dan syarat calon peserta pilkada.

“Calon peserta pilkada harus mendapatkan SK penunjukan yang sah dari masing-masing partai pengusung baik pada tingkat pimpinan pusat maupun daerah,” katanya.

Dalam persyaratan pencalonan Calon Kepala Daerah mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, disebutkan bahwa calon yang didukung partai politik atau koalisi partai politik harus memperoleh dukungan minimal 20 persen dari total kursi DPRD.

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 8 Lakukan Reses ke Pemkab Lamtim

“Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya,” pungkasnya.

Diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se- Lampung, perwakilan partai politik dan dihadiri unsur media, serta stakeholder terkait lainnya. (Amd)

Berita Terkait

Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M
Antrean Panjang BBM Belum Usai, Fauzan Sibron Desak Bentuk Satgas Berantas Mafia
Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh
Reses Bongkar Jerat Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu
Pendapatan Daerah Menurun, Pemprov Lampung Sesuaikan RAPBD-P 2026
Hanya 8 dari 25 Anggota Hadir Paripurna, P3MN Soroti DPRD Pesisir Barat
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD-P 2026, Defisit Rp87 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:57 WIB

Tok! APBD-P 2026 Provinsi Lampung Naik Rp20,77 Miliar: Disdikbud Dipangkas Rp137,6 M, DBMBK Ditambah Rp51,14 M

Selasa, 15 September 2026 - 16:35 WIB

Antrean Panjang BBM Belum Usai, Fauzan Sibron Desak Bentuk Satgas Berantas Mafia

Kamis, 10 September 2026 - 21:32 WIB

Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar

Rabu, 9 September 2026 - 14:51 WIB

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh

Rabu, 9 September 2026 - 12:50 WIB

Reses Bongkar Jerat Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu

Berita Terbaru

Direktur Utama PT Semen Baturaja Suherman Yahya foto bersama jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung di Kantor Semen Baturaja (Tbk Pabrik Panjang), Rabu, 23 September 2026.

Ekonomi dan Kreatif

Semen Baturaja Siap Berkolaborasi dengan PWI Lampung

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:03 WIB