Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi terkait tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilu tahun 2024. Acara ini digelar pada Kamis, 18 Juli 2024, di Hotel Emersia, Bandar Lampung.
Rakor tersebut merupakan persiapan menjelang pendaftaran Calon Kepala Daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan pentingnya pemahaman bersama terkait regulasi bagi penyelenggara, peserta, partai politik pengusung, dan stakeholder terkait.
Menurutnya, syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah menjadi hal penting untuk disampaikan khususnya kepada peserta maupun partai politik.
“Ini penting kami lakukan untuk memastikan calon yang maju dalam Pilkada adalah orang-orang yang benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai Undang-undang maupun Peraturan KPU (PKPU),” kata Erwan Bustami.
Erwan menyampaikan, banyak hal baru yang perlu diketahui oleh masyarakat setelah terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Syarat-syarat pencalonan dan syarat calon peserta pilkada.
“Calon peserta pilkada harus mendapatkan SK penunjukan yang sah dari masing-masing partai pengusung baik pada tingkat pimpinan pusat maupun daerah,” katanya.
Dalam persyaratan pencalonan Calon Kepala Daerah mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, disebutkan bahwa calon yang didukung partai politik atau koalisi partai politik harus memperoleh dukungan minimal 20 persen dari total kursi DPRD.
“Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se- Lampung, perwakilan partai politik dan dihadiri unsur media, serta stakeholder terkait lainnya. (Amd)