Ratusan Polisi Amankan Perayaan Imlek di Bandar Lampung

Senin, 31 Januari 2022 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi/net

ilustrasi/net

Bandar Lampung (dinamik.id)— Polresta Bandar Lampung  menerjunkan 305 personel yang disebar ke sejumlah vihara yang melaksanakan ibadah Tahun baru Imlek 2022. Personil bertugas untuk mengamankan jalannya ibadah imlek dan memastikan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.

Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol Oskar Eka Putra, Minggu (30/1/2022) mengatakan terdapat 19 dari 22 Vihara di Bandar Lampung yang melakasanakan peribadatan imlek. 

Menurut Oskar, pengamanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman pada saat peribadatan berlangsung. “Masing-masing vihara akan dijaga oleh 10-15 personil dari Polresta Bandar Lampung”, kata Kabag Ops  Kompol Oskar Eka Putra.

Oskar menambahkan pengamanan khusus dari personel Polresta saja, belum dari instansi pemerintahan lainnya. Proses pengamanan akan berlangsung selama 2 hari, mulai Senin (31/1/2022) hingga Selasa (1/2/2022) malam.  Personil yang diterjunkan untuk pengamanan akan disebar sesuai agenda apel pagi di Mapolresta Bandar Lampung.

Selain itu, aparat kepolisian juga bertugas memastikan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan peribadatan, mulai dari pengawasan penggunaan masker serta saling menjaga jarak. “Tentunya ini untuk memutus penyebaran Covid 19 yang saat ini masih belum berakhir,” pungkasnya.

Baca Juga :  PWI Lampung Siap Menjadi Mitra Strategis Polri untuk Kehumasan

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mempersilakan warga untuk beribadah di vihara saat perayaan Imlek pada 1 Februari 2022.

Namun dengan syarat, kuota maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat. “Silakan warga beribadah di vihara untuk perayaan Imlek. Dengan catatan menerapkan protokol kesehatan. Serta pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas total,” jelasnya.

Kebijakan ini, menurut Walikota telah dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2022 tentang PPKM.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Akan Sanksi Perusahaan Tak Terapkan UMK 2024

Di lain pihak, pengurus Vihara Thay Bin Ho Bandar Lampung, Viria, mengatakan, pihaknya mempersilakan umat untuk beribadah di vihara namun dengan pembatasan.

Menurutnya, hanya 15 orang saja yang dipersilakan untuk melayangkan doa di dalam vihara. “Sementara untuk umat yang lain, nanti akan disediakan kursi untuk menunggu. Jadi kalau ada yang keluar dari ruang puja bakti baru yang lain bisa masuk,” katanya.(Bay)

Berita Terkait

PMII Kota Bandar Lampung Resmi Dilantik Pada Kepengurusan Baru Periode 2025–2026 
Pemkot akan Aktifkan Kembali Trayek Angkot Bandar Lampung
Walikota Bandar Lampung Hj Eva Dwiana menerima kunjungan Panglima Kodam XXI Raden Inten
Kelurahan Kedamaian kembali menunjukkan komitmennya sebagai Perwakilan Kota Bandar Lampung
Akhir Oktober, 52 Ribu Warga Bandar Lampung Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Peduli Warga, Pemkot Bandar Lampung Gelar Operasi Pasar Murah di Labuhan Ratu
Pemkot Bandarlampung Dukung Koperasi Merah Putih Punya Gerai dan Unit Usaha Sendiri
Pemkot Bandar Lampung Akan Segera Salurkan Beras Bapanas

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 12:37 WIB

PMII Kota Bandar Lampung Resmi Dilantik Pada Kepengurusan Baru Periode 2025–2026 

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Pemkot akan Aktifkan Kembali Trayek Angkot Bandar Lampung

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Walikota Bandar Lampung Hj Eva Dwiana menerima kunjungan Panglima Kodam XXI Raden Inten

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Kelurahan Kedamaian kembali menunjukkan komitmennya sebagai Perwakilan Kota Bandar Lampung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:01 WIB

Akhir Oktober, 52 Ribu Warga Bandar Lampung Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Berita Terbaru

Hukum

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:10 WIB

DPRD Provinsi

Suara Warga dan Irama Gamelan, Jejak Reses Elly Wahyuni di Way Ratai

Jumat, 14 Nov 2025 - 10:41 WIB