Fenomena Kotak Kosong Pilkada 2024 ‘By Desain’

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Menjelang pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024, isu terkait kotak kosong semakin menguat dan menjadi perhatian nasional dalam sejarah demokrasi Indonesia.

Fenomena ini mencerminkan adanya satu kandidat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sehingga muncul “kotak kosong” sebagai alternatif pilihan dan lawan dari kandidat tersebut.

Keprihatinan mulai muncul dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum, akademisi, dan pengamat politik.

Mereka khawatir bahwa tingginya kemungkinan kotak kosong bisa menandakan adanya krisis dalam proses politik, seperti kurangnya kepercayaan pada calon yang ada atau ketidakmampuan partai politik untuk mengusung calon berkualitas.

Dampak dari fenomena ini dapat mempengaruhi legitimasi hasil Pilkada dan memicu diskusi lebih lanjut tentang perbaikan sistem pemilihan serta peran partai politik dalam mendorong calon berkualitas.

Pengamat politik dari Universitas Lampung (UNILA), Dr. Budiyono, S.H., M.H. menyatakan bahwa fenomena kotak kosong merupakan indikasi kemunduran demokrasi.

Baca Juga :  Noverisman Subing: Kiprah Alumni PMII Harus Mewarnai

Menurutnya, fenomena kandidat melawan kotak kosong yang terjadi saat ini seperti ‘by desain’, hal ini terlihat dari gemuknya partai koalisi yang berpusat pada satu calon saja dan berpotensi terjadi pada banyak tempat di Indonesia, termasuk di Lampung.

“Saya melihat ini seperti fenomena kotak kosong ini didesain ya, bukan terjadi secara alamiah karena bakal calon yang diusung memiliki elektabilitas tinggi, tetapi lebih pada kesepakatan partai politik,” ujarnya.

Menurut dosen Tata Negara Fakultas Hukum Unila ini, fenomena di mana bakal calon kepala daerah yang potensial dan memiliki elektabilitas tinggi tidak mendapatkan rekomendasi dari partai politik menunjukkan adanya kecenderungan yang tidak alami. Meskipun ada jalur independen, tetapi syarat dan ketentuannya cukup rumit.

“Ada kesan bahwa hal ini seperti borong partai atau karena adanya kesepakatan tertentu antara partai politik,” ujar Budiyono.

Baca Juga :  Kondisi Demokrasi Indonesia Menjelang Pilkada 2024: Fenomena Kotak Kosong dan Tantangan Kontemporer

Budiyono menyarankan agar ke depan harus ada perubahan terkait produk hukum yang mengatur pemilu, misalnya dengan menetapkan jumlah minimum suara yang harus diperoleh oleh kandidat minimal 70%, mengingat kandidat didukung oleh seluruh partai yang ada.

“Perlu adanya perubahan aturan. Misalnya, calon harus meraih minimal 70% suara, bukan hanya 50+1%, terutama dalam kasus calon tunggal yang didukung semua partai,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jika kotak kosong yang menjadi pemenang dalam kontestasi, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi partai pengusung dan kandidat.

“Apabila kotak kosong yang menang, ini akan menjadi preseden buruk bagi partai politik dan kandidat,” ujarnya.

Budiyono juga mendorong adanya perubahan terkait jumlah kandidat minimum. Ia menyarankan agar kontestasi kepala daerah diikuti oleh minimal dua kontestan agar dinamika dan proses merebut simpati rakyat bisa lebih kompetitif.

Baca Juga :  Kembali ke Golkar Setelah 10 Tahun di PKB, Nover: Golkar Lebih Baik!

“Aturan jumlah bakal calon kandidat sebaiknya diubah, dengan minimal dua calon. Ini akan memastikan kontestasi yang lebih sehat dan memberikan masyarakat pilihan yang lebih jelas,” imbuhnya.

Dia menegaskan bahwa jika dalam Pilkada Serentak 2024 banyak terjadi fenomena lawan kotak kosong, maka patut diduga ada pihak yang sengaja mendesain situasi tersebut dan merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan cita-cita reformasi.

“Jika fenomena kotak kosong terjadi hampir 50% se-Indonesia dalam Pilkada serentak 27 November 2024, hal ini menunjukkan bahwa fenomena tersebut mungkin terjadi secara sengaja,” tegasnya.

Terkait munculnya gerakan politik kotak kosong, Budiyono menjelaskan bahwa secara konstitusi atau produk hukum, hal tersebut tidak dilarang.

“Yang dilarang atau tidak boleh dilakukan itu melakukan kampanye untuk tidak memberikan hak suara. Kalau kampanye memilih kotak kosong boleh dan sah,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

Puncak Harlah, Nunik Tegaskan PKB Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat
Taufik Rahman: Harlah ke-28 PKB Momentum Perkuat Pengabdian kepada Rakyat
Wakil Ketua l DPRD Lampung Minta Bapeda Optimalkan PAD Demi Perkuat Fiskal Daerah
Hadiri Pelepasan Magang ke Jepang, Elvanty Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas
DPRD Lampung Siap Sidak dan Panggil Perusahaan Air Permukaan, Kejar Kebocoran PAD
DPRD Lampung Soroti Pajak Air, Dorong Pengawasan Berbasis Watermeter
Aklamasi! Imelda SH Resmi Pimpin DPW PUAN Lampung Periode 2026–2031
Lesty Putri Utami Soroti RS Bandar Negara Husada, SDM Mumpuni Tapi Fasilitas Masih Minim

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Puncak Harlah, Nunik Tegaskan PKB Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Taufik Rahman: Harlah ke-28 PKB Momentum Perkuat Pengabdian kepada Rakyat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:30 WIB

Wakil Ketua l DPRD Lampung Minta Bapeda Optimalkan PAD Demi Perkuat Fiskal Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:15 WIB

Hadiri Pelepasan Magang ke Jepang, Elvanty Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:12 WIB

DPRD Lampung Siap Sidak dan Panggil Perusahaan Air Permukaan, Kejar Kebocoran PAD

Berita Terbaru