Keluarga Tersangka Kasus Pengancaman Minta Polres Tubaba Klarifikasi Pasal

Kamis, 12 September 2024 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotabumi (dinamik.id)-Rilis Humas Polres Tulang Bawang Barat terkait pengungkapan kasus Pengancaman dengan Senjata Tajam berbeda dengan surat penangkapan dan penahanan. Dimana surat penahanan terlapor inisial A (32) dikenakan pasal 335, sedangkan dalam rilis polres terduga pelaku di jerat pasal 355 tentang penganiayaan berat.

Terkait hal tersebut keluarga terlapor Lukmansyah meminta Humas Polres Tulang Bawang Barat dapat mengklarifikasi rilis yang dikeluarkan berbeda dengan surat penahanan. Dimana surat penahanan tertuang pasal 335 tentang pengancaman dengan senjata tajam.

Sementara dalam rilis terlapor dijerat pasal 355 tentang penganiayaan. Sedangkan terlapor hanya melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, dan tidak sampai terjadi penganiayaan seperti pasal yang dikenakan pihak kepolisian.

“Saya meminta pihak Polres Tubaba segera mengklarifikasi penetapan pasal terlapor yang tidak sampai melakukan penganiayaan, terlapor hanya melakukan pengancaman dengan senjata tajam,” kata Lukmansyah juru bicara keluarga terlapor, Kamis (12/9/2024).

Dimana, lanjut dia, surat penangkapan dan surat penahanan tertuang pasal 335 tentang pengancaman dengan senjata tajam. Sementara saat dirilis keterangan pihak polres berbeda, dalam rilis itu terlapor dikenakan pasal 355, “Walau isinya pengancaman, tapikan jadi rancu dan membuat public bingung.

“Bisa saja humasnya salah nulis pasal. Akan tetapi jika pasal 355 itu di kenakan pada terlapor maka kami keluarga minta ditinjau kembali, sebab pasal 355 itu tentang penganiayaan,” pinta dia.

Baca Juga :  Ini Rincian Penanganan Kasus Polres Tubaba Sepanjang 2024

Untuk diketahui kasus ini bermula pada 23 Juli 2024 sekira pukul 21.30 WIB, adanya pengancaman di warung sembako Gunung Katun Tanjungan RT/RW 003/008, Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Peristiwa dipicu karena terlapor A (32) mempunyai hutang dengan pelapor AA (21) pada tahun 2022 yang tidak dibayar, pelapor menagih hutang ke istri terlapor di depan teman terlapor, terlapor pun merasa tidak terima,

Saat telapor bertemu dengan pelapor di salah satu warung di Gunung Katun Tanjungan, terlapor yang melihat pelapor langsung mengambil 1 (satu) buah golok di warung tersebut dan mengamcam membacok pelapor namun dapat menghindar.

Baca Juga :  PMII STKIP Minta Polisi Segera Tindak Oknum Dosen Diduga Cemarkan Nama Baik

“Saya bukan ahli hukum, tapi pasal 355 itu tentang penganiayaan. Terlapor juga tidak merasa mengancam pelapor akan membegal dan merampas barang dirumah pelapor, seperti yang tertuang di dalam rilis Humas Polres Tubaba, tapi itu hak pelapor untuk menyampaikan apa saja, nanti akan terungkap semua di pengadilan,” ungkapnya

Dirinya sudah melakukan koordinasi langsung dengan penyidik yang menangani kasusu tersebut. “Malamnya ditahan, keesokan harinya saya langsung menemui penyidik pak Sigit, dan saya sudah diberikan penjelasan dengan jelas dan gamblang, tidak ada penganiyaan dalam kasus tersebut,” imbuhnya. (Naz)

Berita Terkait

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien
Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji
PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:15 WIB

Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB