Kritik Meluas, Putusan Mardani Maming Dinilai Cacat Hukum

Minggu, 27 Oktober 2024 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera selatan – Kasus hukum Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, kembali mencuat setelah beberapa guru besar hukum dari universitas terkemuka di Indonesia menyuarakan kritik terhadap putusan hukum yang menjeratnya. Sorotan ini bertepatan dengan momentum kebahagiaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden baru Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi, menjadi perbincangan hangat setelah Aliansi Pengusaha Muda Sumatera Selatan turut angkat bicara. Koordinator Aliansi, M. Reza Syahrial, menyatakan bahwa para pengusaha merasa resah dengan putusan terhadap Mardani Maming, yang mereka anggap tidak mencerminkan keadilan.

Baca Juga :  Diduga Menyimpan Dan Pakai Sabu Sopir dan Kernet Truk Sawit Ditangkap Polisi.

“Hari ini, kami merasa prihatin dan kecewa atas putusan terhadap H. Mardani Maming, yang kini menjadi perhatian luas publik. Banyak pakar hukum menilai ada kekeliruan dalam penanganan kasus ini,” ungkap Reza.

Salah satu suara penting datang dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, yang dikenal sebagai Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK. Prof. Romli menyoroti adanya “delapan kekeliruan serius” dalam proses hukum Mardani Maming.

“Tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih pada imajinasi penegak hukum,” tegasnya.

Menurut Prof. Romli, kesalahan tersebut menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia, yang seharusnya berlandaskan bukti konkret dan objektivitas.

Baca Juga :  Kejari Mesuji Bersama MKKS Gelar Kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2023

Sementara itu, Ketua Forum UMKM Bersatu Sumatera Selatan, Alif Zakaria Kafindo, mengingatkan pentingnya perhatian pemerintah baru terhadap kasus ini.

“Pemerintahan Prabowo-Gibran harus memperhatikan bahwa masyarakat ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya, tanpa diskriminasi. Jangan sampai kasus Mardani Maming menciptakan kesan buruk tentang sistem hukum kita,” ujar Alif.

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:59 WIB

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Berita Terbaru