Bandar lampung (Dinamik.id) – Praperadilan SP3 Polda Lampung disidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan, pada Senin pagi 28 November 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Persidangan permohonan praperadilan tersebut, dipimpin oleh Hakim Tunggal Samsumar Hidayat, dengan berkas permohonan atas nama pemohon Farid Firmansyah.
Dalam permohonan praperadilannya tersebut, Farid Firmansyah mencantumkan Polda Lampung sebagai pihak Termohon, dengan mempermasalahkan penghentian penyidikan Polda atas laporan yang ia layangkan.
Sidang permohonan praperadilan ini berjalan singkat, lantaran Bidkum Polda Lampung sebagai kuasa hukum pihak Termohon meminta waktu untuk membuat tanggapannya terhadap permohonan yang telah dibacakan hari ini.
Meski pihaknya telah menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Farid Firmansyah tidak cukup bukti, namun Bidkum Polda Lampung akan tetap menjawabnya secara tertulis.
“Ya kami akan memberikan tanggapan atas pembacaan permohonan esok hari, permohonan praperadilannya ya terkait penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kami, namun kami tegaskan bahwa penghentian penyidikan pastinya punya dasarnya, kasus ini tidak cukup bukti,” terang Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, selaku tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung.
Menanggapi hal tersebut tim kuasa hukum pemohon Yogi Syahputra merasa keberatan dikarenakan akan berdampak pada agenda sidang lainnya.
Menurutnya jawaban itu semestinya sudah dipersiapkan dari jauh hari, karena pengadilan telah memberi kesempatan dari beberapa minggu lalu.
“Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa jadwal hari ini adalah pembacaan permohonan dan jawaban, namun tadi sama-sama kita lihat pihak Termohon menunda pembacaan jawabannya, alasannya mereka akan menghubungi pihak prinsipal terlebih dahulu, ini terbilang aneh karena sudah diberi waktu dari tiga minggu yang lalu,” jelas Yogi Syahputra.
Lebih lanjut Yogi menjelaskan, bahwa keberatan dari pihaknya tidak hanya pada penundaan jawaban Termohon. Ia juga mengaku turut keberatan soal pihak Termohon yang mengomentari hak kuasa yang dicantumkan oleh kliennya.
Menurutnya, ada hal yang memang menjadi hak dari Farid Firmansyah sebagai pihak pelapor dari laporan yang akhirnya dihentikan proses hukumnya oleh Polda Lampung.
Yang juga turut menjadi dasar dari adanya permohonan praperadilan terhadap Polda Lampung, yang dilayangkan ke PN Tanjungkarang.
“Mereka juga tadi mempermasalahkan hak kuasa kami yang di cantumkan di praperadilan ini, tentang bertemu dengan pejabat sipil dan kejaksaan, kami menyertakan itu karena kami berusaha mendapatkan surat ketetapan yang tidak disertakan oleh Termohon dalam melakukan SP3 pada kasus yang dilaporkan oleh klien kami,” pungkasnya.
Persidangan ini sendiri dijadwalkan akan digelar secara maraton hingga enam hari kedepan. Dimana akan kembali digelar secara lanjutan pada Selasa 29 November 2022 besok, dengan agenda pembacaan tanggapan dari Polda Lampung selaku pihak Termohon.(Sandi)