Sidang Praperadilan Polda Lampung Ditunda

Senin, 28 November 2022 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (Dinamik.id) – Praperadilan SP3 Polda Lampung disidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan, pada Senin pagi 28 November 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Persidangan permohonan praperadilan tersebut, dipimpin oleh Hakim Tunggal Samsumar Hidayat, dengan berkas permohonan atas nama pemohon Farid Firmansyah.

Dalam permohonan praperadilannya tersebut, Farid Firmansyah mencantumkan Polda Lampung sebagai pihak Termohon, dengan mempermasalahkan penghentian penyidikan Polda atas laporan yang ia layangkan.

Sidang permohonan praperadilan ini berjalan singkat, lantaran Bidkum Polda Lampung sebagai kuasa hukum pihak Termohon meminta waktu untuk membuat tanggapannya terhadap permohonan yang telah dibacakan hari ini.

Meski pihaknya telah menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Farid Firmansyah tidak cukup bukti, namun Bidkum Polda Lampung akan tetap menjawabnya secara tertulis.

Baca Juga :  Polres Mesuji Musnahkan Barang Bukti Narkoba Pil Ekstasi dan Sabu - Sabu

“Ya kami akan memberikan tanggapan atas pembacaan permohonan esok hari, permohonan praperadilannya ya terkait penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kami, namun kami tegaskan bahwa penghentian penyidikan pastinya punya dasarnya, kasus ini tidak cukup bukti,” terang Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, selaku tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung.

Menanggapi hal tersebut tim kuasa hukum pemohon Yogi Syahputra merasa keberatan dikarenakan akan berdampak pada agenda sidang lainnya.

Menurutnya jawaban itu semestinya sudah dipersiapkan dari jauh hari, karena pengadilan telah memberi kesempatan dari beberapa minggu lalu.

Baca Juga :  Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

“Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa jadwal hari ini adalah pembacaan permohonan dan jawaban, namun tadi sama-sama kita lihat pihak Termohon menunda pembacaan jawabannya, alasannya mereka akan menghubungi pihak prinsipal terlebih dahulu, ini terbilang aneh karena sudah diberi waktu dari tiga minggu yang lalu,” jelas Yogi Syahputra.

Lebih lanjut Yogi menjelaskan, bahwa keberatan dari pihaknya tidak hanya pada penundaan jawaban Termohon. Ia juga mengaku turut keberatan soal pihak Termohon yang mengomentari hak kuasa yang dicantumkan oleh kliennya.

Menurutnya, ada hal yang memang menjadi hak dari Farid Firmansyah sebagai pihak pelapor dari laporan yang akhirnya dihentikan proses hukumnya oleh Polda Lampung.

Baca Juga :  Lecehkan Staf, Oknum Kades Rawa Selapan Dituntut 4 Tahun Penjara

Yang juga turut menjadi dasar dari adanya permohonan praperadilan terhadap Polda Lampung, yang dilayangkan ke PN Tanjungkarang.

“Mereka juga tadi mempermasalahkan hak kuasa kami yang di cantumkan di praperadilan ini, tentang bertemu dengan pejabat sipil dan kejaksaan, kami menyertakan itu karena kami berusaha mendapatkan surat ketetapan yang tidak disertakan oleh Termohon dalam melakukan SP3 pada kasus yang dilaporkan oleh klien kami,” pungkasnya.

Persidangan ini sendiri dijadwalkan akan digelar secara maraton hingga enam hari kedepan. Dimana akan kembali digelar secara lanjutan pada Selasa 29 November 2022 besok, dengan agenda pembacaan tanggapan dari Polda Lampung selaku pihak Termohon.(Sandi)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat
FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar
Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Selasa, 8 September 2026 - 15:41 WIB

Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Senin, 29 Juni 2026 - 10:53 WIB

Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat

Berita Terbaru



Produk hasil kolaborasi PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 2 dan IPB University berbahan baku tandan kosong (tankos) kelapa sawit menjadi berbagai produk berbasis komposit ramah lingkungan (green composite). Serat tandan kosong dikembangkan menjadi material biomaterial bernilai tambah untuk berbagai kebutuhan, antara lain helm pengaman (safety helmet), sepatu, sandal, produk fesyen, hingga rompi antipeluru.

Ekonomi dan Kreatif

KEREN GUYZZ!!! PTPN I dan IPB Kembangkan Tankos Jadi Produk Komposit

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:21 WIB