Sidang Praperadilan Polda Lampung Ditunda

Senin, 28 November 2022 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (Dinamik.id) – Praperadilan SP3 Polda Lampung disidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan, pada Senin pagi 28 November 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Persidangan permohonan praperadilan tersebut, dipimpin oleh Hakim Tunggal Samsumar Hidayat, dengan berkas permohonan atas nama pemohon Farid Firmansyah.

Dalam permohonan praperadilannya tersebut, Farid Firmansyah mencantumkan Polda Lampung sebagai pihak Termohon, dengan mempermasalahkan penghentian penyidikan Polda atas laporan yang ia layangkan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang permohonan praperadilan ini berjalan singkat, lantaran Bidkum Polda Lampung sebagai kuasa hukum pihak Termohon meminta waktu untuk membuat tanggapannya terhadap permohonan yang telah dibacakan hari ini.

Meski pihaknya telah menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Farid Firmansyah tidak cukup bukti, namun Bidkum Polda Lampung akan tetap menjawabnya secara tertulis.

Baca Juga :  Dua Bocah Asal Ambarawa Barat Tenggelam di Aliran Way Tebu

“Ya kami akan memberikan tanggapan atas pembacaan permohonan esok hari, permohonan praperadilannya ya terkait penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kami, namun kami tegaskan bahwa penghentian penyidikan pastinya punya dasarnya, kasus ini tidak cukup bukti,” terang Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, selaku tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung.

Menanggapi hal tersebut tim kuasa hukum pemohon Yogi Syahputra merasa keberatan dikarenakan akan berdampak pada agenda sidang lainnya.

Menurutnya jawaban itu semestinya sudah dipersiapkan dari jauh hari, karena pengadilan telah memberi kesempatan dari beberapa minggu lalu.

Baca Juga :  Membangun Sinergitas, Kejari Mesuji dan Pemkab Mesuji Gelar Kegiatan Penerangan Hukum

“Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa jadwal hari ini adalah pembacaan permohonan dan jawaban, namun tadi sama-sama kita lihat pihak Termohon menunda pembacaan jawabannya, alasannya mereka akan menghubungi pihak prinsipal terlebih dahulu, ini terbilang aneh karena sudah diberi waktu dari tiga minggu yang lalu,” jelas Yogi Syahputra.

Lebih lanjut Yogi menjelaskan, bahwa keberatan dari pihaknya tidak hanya pada penundaan jawaban Termohon. Ia juga mengaku turut keberatan soal pihak Termohon yang mengomentari hak kuasa yang dicantumkan oleh kliennya.

Menurutnya, ada hal yang memang menjadi hak dari Farid Firmansyah sebagai pihak pelapor dari laporan yang akhirnya dihentikan proses hukumnya oleh Polda Lampung.

Baca Juga :  Oknum DPRD Way Kanan Tertangkap Narkoba Malah Dapat Izin Cuti Fraksi

Yang juga turut menjadi dasar dari adanya permohonan praperadilan terhadap Polda Lampung, yang dilayangkan ke PN Tanjungkarang.

“Mereka juga tadi mempermasalahkan hak kuasa kami yang di cantumkan di praperadilan ini, tentang bertemu dengan pejabat sipil dan kejaksaan, kami menyertakan itu karena kami berusaha mendapatkan surat ketetapan yang tidak disertakan oleh Termohon dalam melakukan SP3 pada kasus yang dilaporkan oleh klien kami,” pungkasnya.

Persidangan ini sendiri dijadwalkan akan digelar secara maraton hingga enam hari kedepan. Dimana akan kembali digelar secara lanjutan pada Selasa 29 November 2022 besok, dengan agenda pembacaan tanggapan dari Polda Lampung selaku pihak Termohon.(Sandi)

Berita Terkait

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien
Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji
PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:15 WIB

Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB