Pemkot Dorong Pengembang di Bandar Lampung Terbitkan PBG

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id)- Pemkot Bandar Lampung terus mendorong pengembang di kota setempat agar melakukan penerbitan izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Diperkim) Pemkot Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto.

Ia mengatakan, bangunan di Bandar Lampung yang sudah memiliki PBG bisa dipastikan bangunan tersebut berstatus legal.

“Itu juga dapat memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan dan kenyamanan,” kata dia, Jumat (4/10/2024).

“Selain itu juga untuk kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya. PBG juga berguna untuk mendata keberadaan rencana bangunan gedung,” terusnya.

Maka dari itu, ia terus mendorong pihak investor agar tertarik melakukan pembangunan dan menerbitkan PBG di Bandar Lampung.

“Terkait hal itu, kita terus mendorong investor baik pemilik hotel, usaha, perumahan untuk menerbitkan PBG,” tuturnya.

Dalam hal ini, ia menyebut sudah ada sebanyak 1.145 pemohon PBG di kota bertajuk Tapis Berseri tersebut.

Baca Juga :  KSSL Nilai Putusan Bebas Kasus Kekerasan Seksual Rawa Selapan Ciderai Keadilan

Yusnadi mengatakan, dari 1.145 pemohon tersebut, setidaknya sudah ada 807 bangunan yang telah mendapatkan PBG.

“Sampai saat ini sudah ada 1.145 pemohon PBG, yang sudah terbit 807. Sisanya masih diproses untuk penerbitannya,” katanya.

“Bangunan itu terdiri dari semua bangunan seperti perumahan, hotel, gudang dan ruko. Paling banyak perumahan,” sambungnya.

Ia menjelaskan, setidaknya memerlukan waktu selama tiga minggu agar suatu bangunan mendapatkan izin PBG.
“Terkait lama prosesnya itu bisa sampai tiga minggu atau 15 hari kerja. Jadi kemungkinan bisa bertambah,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini pengembang bangunan baru di Bandar Lampung sudah harus memiliki atau menerbitkan PBG.

“Kalau bangunan baru itu wajib mengurus PBG. Dengan sudah diterbitkan pihak pengembang sudah wajib retribusi ke pemkot,” jelasnya.

Terkait target penerbitan PBG, Yusnadi menyebut, pihaknya tidak memiliki target pasti soal penerbitan PBG di Bandar Lampung.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Minimnya Penerangan Jalan Lintas ke Arah Kota Baru

Namun dalam hal ini, Pemkot Bandar Lampung memastikan akan melakukan penerbitan PBG sebanyak-banyaknya.

“2024 ini kita tidak memiliki target. Kalau bisa sebanyak-banyaknya agar berdampak ke retribusi,” jelas Yusnadi.

Ia menambahkan, dalam hal penerbitan PBG, pihak yang berwenang ialah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Permohonan dan perizinan itu di PTSP, kita hanya terkait dengan kajian teknis dan melihat ke lapangan untuk kesesuaian tata ruangnya,”

“Artinya bangunan itu bisa ga dibangun di wilayah tersebut, nah kita melihat itu sesuai apa tidak. Nanti tim kita akan turun langsung untuk melihat,”
Sebelumnya, Yusnadi juga menyebut pertumbuhan perumahan di Kota Bandar Lampung tahun 2024 ini berlangsung baik.

“Tidak bisa kita persentasekan, tapi intinya tumbuh baik pada 2024 ini dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).

Ia menambahkan, pertumbuhan perumahan yang baik saat ini disebabkan oleh banyaknya pengembang perumahan yang melirik.

Baca Juga :  Grebek UMKM, Tim SAPA RMD Borong Dagangan Angkringan di Sukarame

“Apalagi pasca Covid-19 kan pasti kebutuhan hunian rumah di Bandar Lampung sedang ramai dicari masyarakat, permintaan bertambah,” jelasnya.

“Banyak permintaan masyarakat yang ingin memiliki rumah, sehingga pengembang bangun sekian unit langsung habis,” terusnya.

Dalam hal ini, Yusnadi mengaku, pembanguan perumahan di Bandar Lampung saat ini didominasi oleh perumahan komersil.

“Dibanding subsidi, komersil lebih mendominasi. Komersil kebanyakan di Kemiling, Sukabumi, dan Sukarame,” sebutnya.

Terkait pelaksanaan pembangunan, jelas Yunasdi, investor harus lebih dulu melengkapi beberapa persyaratan.

Yakni seperti mempersiapkan atau melengkapi sejumlah izin seperti membuat perencanaan hingga izin lingkungan.

Ia menambahkan, pengembang perumahan juga wajib membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) baik fasilitas umum maupun olahraga.

“Izin dari tingkat kelurahan, kecamatan dan ruang terbuka hijau harus 40 persen,” sebut Yusnadi sekaligus menutup.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR
Karhutla Jadi Persoalan Tahunan, LBH DLN Soroti Kelalaian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi
Abu Vulkanik Anak Krakatau Selimuti Pesisir Pesawaran, IJP Lampung Bagikan 1.000 Masker

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 September 2026 - 14:29 WIB

36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Kamis, 10 September 2026 - 17:03 WIB

BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Berita Terbaru