KPU Kota Metro Umumkan Pembatalan Pasangan Calon Wali Kota Nomor Urut 2

Rabu, 20 November 2024 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro, (Dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro secara resmi mengumumkan pembatalan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 atas nama dr. Wahdi, Sp.OG(K), M.H., dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.

Hal ini tertuang dari Press Release KPU Metro yang dipublikasikan melalui Instagram resmi @kpukotametro

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024, serta merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024.

Pengadilan Negeri Kota Metro menyatakan bahwa Drs. Qomaru Zaman, M.A., terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp6.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Baca Juga :  HUT RI ke 78, Ketua DPRD Lampung Ingatkan Pentingnya Jaga Semangat Kemerdekaan

Berdasarkan putusan tersebut, KPU Kota Metro mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2.
2. Tidak mengikutsertakan pasangan tersebut dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
3. Mengumumkan pembatalan pasangan calon nomor urut 2 melalui laman dan media sosial resmi KPU Kota Metro.
4. Menetapkan pelaksanaan pemilihan dengan hanya 1 pasangan calon sesuai dengan ketentuan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Baca Juga :  Demokrat Dukung Prabowo di Pilpres 2024, SBY Bakal Turun Gunung

Dengan pembatalan ini, proses pemilihan akan dilanjutkan dengan satu pasangan calon yang memenuhi syarat. KPU Kota Metro memastikan proses pemilihan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. (Amd)

Berita Terkait

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris Harap Polri Terus Jadi Penjaga Keamanan
Anggota Fraksi PKS Syukron Muchtar Desak Langkah Tegas Pemprov Lampung Sikapi Maraknya LGBT
Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung
Politikus Senior Demokrat Kritik Minimnya Kehadiran Pejabat Eselon Dalam Rapat Paripurna
Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran
Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, Fraksi PDI Perjuangan Lampung : Warning Untuk Meningkatkan Kinerja
KPU Tetapkan Pasangan Nanda – Antonius Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pesawaran

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:21 WIB

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris Harap Polri Terus Jadi Penjaga Keamanan

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:41 WIB

Anggota Fraksi PKS Syukron Muchtar Desak Langkah Tegas Pemprov Lampung Sikapi Maraknya LGBT

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:39 WIB

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:03 WIB

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB