Langgar Ketentuan Ini, Kartu Kompetensi Wartawan Bisa Dicabut

Rabu, 3 Maret 2021 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan.

i

Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan.

Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan.

Bandar Lampung (dinamik.id)–Sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dicabut Dewan Pers bila melanggar empat ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Pencabutan Sertifikat dan Kompetensi Wartawan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan saat menutup Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers dan UKW Bengkulu angkatan ke-13 di Hotel Mercure dalam rilis yang diterima, Rabu (3/3/2021).

Ia menjelaskan keempat ketentuan yang dimaksud yaitu sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dicabut karena wartawan bersangkutan melanggar Kode Etik jurnalistik yaitu melakukan plagiat. Lalu, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan, atau melanggar hak tolak/ingkar dan offthe record.

Baca Juga :  HUT ke-55 PWI Lampung Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Kedaulatan Pangan

Kemudian, melanggar Kode Etik lurnalistik selain yang diatur pada poin 1 (a) lebih dari 3 (tiga) kali selama 6 (enam) bulan. Selanjutnya, memberikan dokumen karya jurnalistik dan identitas perusahaan pers sebagai persyaratan pendaftaran uji kompetensi yang kemudian diketahui tidak benar atau bohong.

Tidak menjalankan tugas jurnalistik atau bekerja di perusahaan pers yang tidak memenuhi Standar Perusahaan Pers yang diatur oleh Dewan Pers sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.

“Peraturan Dewan Pers yang bertujuan menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, serta menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan,” ujarnya.

Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/2015 ini pula diatur soal mekanisme pencabutan kartu kompetensi wartawan. Pertama, penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik jurnalistik sebagaimana disebutkan di dalam poin 1 (a dan b) dikeluarkan oleh Dewan Pers atas usulan majelis/dewan etik organisasi wartawan atau perusahaan pers bersangkutan.

Baca Juga :  Temui BPN, SKK Migas Berharap Pengeboran Minyak di Lamteng Ada Titik Terang

Kedua, usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi disampaikan kepada Dewan Pers secara tertulis disertai bukti pendukung.

Ketiga, usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dilakukan atas masukan dari masyarakat, usulan atau rekomendasi dari perusahaan pers, organisasi wartawan, dan atau atas temuan Dewan Pers.

Keempat, sebelum mengeluarkan keputusan, Dewan Pers meminta keterangan atau klarifikasi dari masyarakat, perusahaan pers, atau lembaga penguji dan wartawan bersangkutan.

Baca Juga :  Ramadhan Berkah, DPD KNPI Lampung & HMI Cabang Bandar Lampung Berbagi Sembako

Kelima, pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers dan bersifat terbuka.

Keenam, surat Keputusan Dewan Pers tentang pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dibatalkan, apabila ditemukan bukti baru yang dapat mendukung pembelaan wartawan bersangkutan.

Ketujuh, wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik lurnalistik pada poin 1 (a), tidak dapat lagi mengikuti uji kompetensi wartawan.

Kedelapan, wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran Kode Etik jurnalistik pada poin 1 (b), dapat mengikuti uji kompetensi wartawan setelah 2 (dua) tahun sejak Surat Keputusan tentang pencabutan dikeluarkan oleh Dewan Pers. (DRA)

Berita Terkait

Dies Natalis Universitas Saburai Momentum Penguatan dan Kematangan
Dospulkam IPB, SEAMEO BIOTROP, dan Polinela Selenggarakan Pelatihan Circular Economy untuk Guru
Dari Dongeng hingga Badut, Cara Unik Komunitas Ini Bangkitkan Semangat Baca Anak Desa
Dari Dongeng hingga Badut, Cara Unik Komunitas Ini Bangkitkan Semangat Baca Anak Desa
SELAMAT! 374 Siswa SMA YP Unila Berhasil Lolos Perguruan Tinggi hingga Luar Negeri
Keren Nih! Plt Bupati Lamteng Kunjungi Rumah Literasi Kalirejo Book Party
Majelis Jum’at Klasika Bahas Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Masyarakat
Wagub Lampung dr Jihan Tekankan Aktivis PMII Mampu Isi Ruang Strategis

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Dies Natalis Universitas Saburai Momentum Penguatan dan Kematangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:28 WIB

Dospulkam IPB, SEAMEO BIOTROP, dan Polinela Selenggarakan Pelatihan Circular Economy untuk Guru

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:41 WIB

Dari Dongeng hingga Badut, Cara Unik Komunitas Ini Bangkitkan Semangat Baca Anak Desa

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:17 WIB

Dari Dongeng hingga Badut, Cara Unik Komunitas Ini Bangkitkan Semangat Baca Anak Desa

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:11 WIB

SELAMAT! 374 Siswa SMA YP Unila Berhasil Lolos Perguruan Tinggi hingga Luar Negeri

Berita Terbaru

Provinsi

Gubernur Lampung Lepas 598 Pramuka di Jamnas XII 2026

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:56 WIB