Koalisi Masyarakat Sipil Kutuk Tindak Brutal Aparat dalam Penggusuran Warga Sabah Balau

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id)– Koalisi Masyarakat Sipil Lampung mengutuk keras tindakan brutal aparat dalam penggusuran warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Rabu, 12 Februari 2025.

Penggusuran tersebut dilakukan atas perintah Pemerintah Provinsi Lampung dengan alasan penertiban aset lahan pemerintah setempat. Sebelumnya, terjadi perdebatan antara warga dan pihak Pemprov Lampung terkait eksekusi lahan tersebut.

Warga mempertanyakan legalitas penggusuran, karena tanah yang digusur masih dalam status sengketa dan belum ada putusan pengadilan yang memerintahkan eksekusi.

Penggusuran itu berujung ricuh, dengan banyak warga yang bertahan meski ekskavator meratakan bangunan mereka. Aparat bertindak represif dengan menarik paksa warga. Dalam kejadian tersebut, salah satu warga mengalami luka di bagian bibir akibat dipukul oleh seseorang berpakaian sipil.

Baca Juga :  Melinda Raih Juara Pertama, Wakili Pemkab Mesuji Dalam Lomba News Presenter Tingkat Provinsi

Seorang perempuan hamil juga pingsan dan mengalami pendarahan. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit oleh petugas, perempuan tersebut ditinggalkan begitu saja. Selain itu, seorang lansia juga pingsan dan membutuhkan bantuan oksigen. Ada juga warga yang mengaku, bahwa anggota Satpol PP berinisial A membenturkan kepala warga tersebut dengan keras.

“Atas dasar itu, kami mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap warga dan menuntut Pemprov Lampung untuk bertanggung jawab atas kekerasan yang dialami oleh warga. Kami juga mendesak penegak hukum untuk segera menangkap para pelaku kekerasan tersebut,” ujar Perwakilan Koalisi, Sumaindra Jarwadi, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Siapkan Rp150 Miliar, Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair Awal Juni 2026

Koalisi juga menyoroti pengelolaan aset milik Pemprov Lampung. Selama lebih dari dua dekade, aset (lahan) tersebut dibiarkan tanpa pengelolaan yang jelas oleh pemerintah daerah. Warga yang menetap dan mengelola lahan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukannya dihadapkan pada ancaman penggusuran.

“Tidak ada kepastian hukum. Hingga saat ini, belum ada dasar hukum yang sah yang menjadi landasan bagi pemerintah untuk menggusur warga. Pemerintah seharusnya memberikan kejelasan hukum terlebih dahulu sebelum mengambil langkah yang berdampak pada hak-hak warga,” tambah Sumaindra.

Direktur LBH Bandar Lampung itu juga menegaskan bahwa penggusuran tanpa solusi akan menyebabkan hilangnya tempat tinggal bagi warga dan memperburuk kondisi sosial serta ekonomi mereka.

Baca Juga :  Eva Dwiana Sambut Dana Rp5 Miliar Penanganan Banjir: Bukti Nyata Kepedulian Pusat

Untuk itu, koalisi mendesak Pemprov Lampung untuk meninjau kembali kebijakan penggusuran ini, dengan mempertimbangkan hak-hak warga, serta menghormati prinsip hak asasi manusia dalam setiap kebijakan yang menyangkut pemukiman warga.

Koalisi akan terus mengawal kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum bagi warga yang terdampak. Koalisi Masyarakat Sipil Lampung terdiri dari beberapa lembaga, antara lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, LBH Pers Lampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Walhi Lampung, dan KIKA Chapter Lampung. (*)

Berita Terkait

Dapur SPPG Ambarawa 3 Disorot, Ditemukan Aktivitas Rumah Tangga hingga Bau Menyengat
Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Dapur SPPG Ambarawa 3 Disorot, Ditemukan Aktivitas Rumah Tangga hingga Bau Menyengat

Selasa, 29 September 2026 - 06:01 WIB

Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 September 2026 - 14:29 WIB

36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Dukung Pemprov Jabar Hijaukan Lahan Cikembang

Rabu, 30 Sep 2026 - 21:17 WIB