Bawaslu Bandar Lampung Gelar Rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Sabtu, 26 Maret 2022 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung(dinamik.id)— Bawaslu Kota Bandar Lampung mengadakan Rapat tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung (25/3), kegiatan ini dilakukan menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024.

Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung mengatakan barang dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan serentak Tahun 2024 dari hasil penanganan pelanggaran yang nantinya tersimpan di Bawaslu Kota Bandar Lampung perlu diatur detail pengelolaannya hal ini sesuai dengan penjelasan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Bangun 240 Ruas Jalan Sepanjang Tahun 2023

“Sesuai dengan Perbawaslu, kami telah membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang menjadi unit khusus untuk mengelola Barang Dugaan Pelanggaran. Hal ini dilakukan karena berdasarkan evaluasi pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran belum optimal” jelas Yahnu.

Hadir sebagi pengarah dalam kegiatan tersebut Erwin Prima Rinaldo sebagai Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung yang menjelaskan terkait Peran Sekretariat dalam Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024.

“Bawaslu Kota Bandar Lampung harus memiliki kapasitas dan fasilitas yang cukup baik dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran, dalam hal ini sekretariat wajib menyediakan fasilitas yang mendukung kerja Unit Pengelola BDP dimulai dari pencatatan barang bukti hingga pemusnahannya sehingga teradministrasi dengan baik,” Jelas Erwin.

Baca Juga :  Kurangi Beban TPA Bakung, Pemkot Bandar Lampung Mulai Terapkan Sekolah Ramah Sampah

Yahnu berharap dengan adanya rapat ini dapat memaksimalkan kinerja Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam pengelolaan BDP, karena jika penyimpanan barang dugaan pelanggaran tidak dikelola dengan baik akan memiliki banyak dampak yang negatif. Salah satunya terjadi kelalaian dan hilang, maka barang dugaan pelanggaran tersebut akan ada konsekuensi hukum bagi Pengawas Pemilu, tentunya hal ini tidak diinginkan, pungkasnya.

Berita Terkait

Jelang Demo DPRD Lampung, Topik Sanjaya: Ajak Jaga Kondusivitas
Topik Sanjaya Pimpin PMII Bandar Lampung, Halimatussa’diah Nahkodai KOPRI
Bunda Eva Panggil Ketua KNPI Bandarlampung Siap Bersinergi untuk Pembangunan Kota
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sebut Cakupan UHC Lampung Baru Capai 24,5% DPRD Minta Tindakan Cepat
Pecah Banget, Walikota dan Wakil Walikota Kompak Menari di Karnaval Budaya Bandar Lampung 2025
Pemkot Bandar Lampung Komitmen Ciptakan Ekosistem Usaha yang Kondusif Bagi UMKM
Kwarran Pramuka Telukbetung Utara Sosialisasi KTAP-e, Ketua: Dukung Program Kwarnas
Pemkot Bandar Lampung Rolling 10 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:42 WIB

Topik Sanjaya Pimpin PMII Bandar Lampung, Halimatussa’diah Nahkodai KOPRI

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:49 WIB

Bunda Eva Panggil Ketua KNPI Bandarlampung Siap Bersinergi untuk Pembangunan Kota

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sebut Cakupan UHC Lampung Baru Capai 24,5% DPRD Minta Tindakan Cepat

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Pecah Banget, Walikota dan Wakil Walikota Kompak Menari di Karnaval Budaya Bandar Lampung 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:14 WIB

Pemkot Bandar Lampung Komitmen Ciptakan Ekosistem Usaha yang Kondusif Bagi UMKM

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum POBSI Lampung dan Juara 1 Agung Lampung Selatan

Lainnya

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agu 2025 - 21:28 WIB