Sekolah Swasta Tahan Ijazah, Wakil Ketua DPRD Lampung, Naldi Rinara: Harus Segera Dihentikan!

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengkritik keras praktik sejumlah sekolah swasta yang menahan ijazah siswa akibat tunggakan biaya pendidikan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut menghambat masa depan generasi muda dan harus segera dihentikan.

“Untuk sekolah negeri, saya kira tak ada masalah. Hanya saja, untuk sekolah swasta, mereka menolak mendistribusikan ijazah karena ada ketidakkonsistenan pihak orang tua siswa dalam memenuhi kewajiban biaya pendidikan anaknya. Sebab, menurutnya, sekolah swasta yang berstatus yayasan memang mengandalkan biaya operasional dari hasil pembayaran siswa. ” ujar Naldi, Sabtu (1/3/2025).

Ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk turun tangan menengahi masalah ini serta membantu menyusun skema penyerahan ijazah yang adil bagi semua pihak.

Baca Juga :  DPRD Lampung Dukung Penegakan Hukum Kasus Penganiyaan Alumni IPDN

Menurut Naldi, untuk menyelesaikan masalah ini, sekolah swasta perlu memberikan data lengkap terkait siswa yang ijazahnya masih ditahan. Data tersebut harus mencakup nama siswa, besaran biaya sekolah, bantuan pemerintah yang diterima, jumlah tunggakan, sisa pembayaran, serta status ekonomi orang tua.

“Jika ada tunggakan biaya, pihak sekolah harus mencatat dan melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk diverifikasi, karena pemerintah harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut,” ucap Naldi.

Lebih lanjut, politisi Nasdem itu menegaskan bahwa regulasi telah mengatur larangan bagu sekolah untuk menahan ijazah karena alasan biaya.

Ia merujuk pada pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Baca Juga :  Politisi PDIP Lesty Kawal Keluhan Petani Candipuro soal Normalisasi Tersier

“Sanksi Administratif Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pemerintah dapat memberikan teguran lisan atau tertulis kepada sekolah. Pengurangan atau penghentian izin operasional sekolah. Selain itu, Sanksi Pidana UU Perlindungan Anak Pasal 76B dan Pasal 77 Penahanan ijazah yang menghambat masa depan anak dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan nonfisik terhadap anak,” tegasnya.

Untuk menyelesaikan masalah ini secara komprehensif, Naldi Rinara mengusulkan beberapa langkah strategis, di antaranya:

1. Peningkatan Bantuan Pendidikan
Mengusulkan skema bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu agar mereka tidak terbebani dengan tunggakan yang menghambat kelulusan.

Baca Juga :  Warga 'Galau' Kebanjiran, DPRD Kota Sepakat Perumahan PT RMW Disegel

2. Mediasi antara Sekolah dan Orang Tua
Membantu fasilitasi dialog antara pihak sekolah dan orang tua agar ditemukan solusi terbaik dalam penyelesaian tunggakan pendidikan.

3.Sosialisasi Transparansi Biaya Sekolah
Mendorong sekolah swasta untuk lebih transparan dalam menyampaikan rincian biaya pendidikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

4. Kolaborasi dengan Sektor Swasta
Mengajak sektor swasta untuk berkontribusi dalam program beasiswa atau dana bantuan bagi siswa yang membutuhkan.

Wakil ketua DPRD Provinsi Lampung tersebut, berharap persoalan penahanan ijazah ini menjadi langkah awal untuk mengevaluasi dunia pendidikan di Provinsi Lampung, ujarnya.

“Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan soal administrasi, tetapi juga tentang keadilan untuk siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya,” tutupnya. (Amd)

Penulis : Mufid

Editor : Eka

Berita Terkait

Kemarau Berdampak pada Pertanian, Warga Payung Batu Minta Bantuan Pompa Air
Puncak Harlah, Nunik Tegaskan PKB Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat
Taufik Rahman: Harlah ke-28 PKB Momentum Perkuat Pengabdian kepada Rakyat
Wakil Ketua l DPRD Lampung Minta Bapeda Optimalkan PAD Demi Perkuat Fiskal Daerah
Hadiri Pelepasan Magang ke Jepang, Elvanty Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas
DPRD Lampung Siap Sidak dan Panggil Perusahaan Air Permukaan, Kejar Kebocoran PAD
DPRD Lampung Soroti Pajak Air, Dorong Pengawasan Berbasis Watermeter
Aklamasi! Imelda SH Resmi Pimpin DPW PUAN Lampung Periode 2026–2031

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kemarau Berdampak pada Pertanian, Warga Payung Batu Minta Bantuan Pompa Air

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Puncak Harlah, Nunik Tegaskan PKB Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Taufik Rahman: Harlah ke-28 PKB Momentum Perkuat Pengabdian kepada Rakyat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:30 WIB

Wakil Ketua l DPRD Lampung Minta Bapeda Optimalkan PAD Demi Perkuat Fiskal Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:15 WIB

Hadiri Pelepasan Magang ke Jepang, Elvanty Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas

Berita Terbaru