PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II

Rabu, 23 April 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA melaksanakan eksekusi terhadap aset milik PT Bank Central Asia (BCA) berupa sebidang tanah dan bangunan yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga. Proses eksekusi berlangsung pada Rabu pagi, 23 April 2025, di lokasi Perumahan Taman Gunter II, Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Pelaksanaan eksekusi ini merujuk pada Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Kelas IA dengan Nomor: 8/Pdt.Eks.KPKNL/2024/PN Tjk, yang diajukan oleh pihak pemohon, dalam hal ini PT BCA melalui kuasa hukumnya, Lauratia Sirait, SH.

Baca Juga :  KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pihak terkait, antara lain Lurah Gunung Terang Bayu, S.Sos, perwakilan dari Polresta Bandar Lampung, Juru Sita PN Tanjungkarang, serta tim kuasa hukum dari pihak pemohon. Kehadiran aparat keamanan dan perwakilan pemerintah setempat bertujuan memastikan jalannya eksekusi berlangsung kondusif dan tanpa gesekan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum PT BCA, Lauratia Sirait, SH., menjelaskan bahwa proses eksekusi berjalan tertib dan lancar tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak ketiga yang sebelumnya menguasai objek sengketa.

Baca Juga :  Polisi Peduli Pendidikan, Polres Mesuji Sambangi Sekolah

“Sesuai dengan berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan dengan Nomor: 7/Pdt.Eks.KPKNL/2024/PN Tjk, PN Tanjungkarang telah melaksanakan eksekusi pengosongan atas satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya, dengan luas 210 meter persegi. Aset tersebut merupakan milik sah PT BCA, sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak yang dimiliki perusahaan,” jelas Lauratia.

Lebih lanjut, Lauratia menegaskan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi ini, pihaknya bersama dengan pengadilan mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah mufakat terhadap penghuni bangunan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan perkara secara humanis dan berkeadilan.

Baca Juga :  Dua Bocah Asal Ambarawa Barat Tenggelam di Aliran Way Tebu

“Kami memahami bahwa eksekusi seperti ini tidak mudah. Namun, prinsip kami adalah menjalankan putusan pengadilan dengan tetap menghormati hak-hak kemanusiaan. Karena itu, sejak awal kami terus melakukan pendekatan secara baik-baik dan memberikan waktu yang cukup agar pihak penghuni dapat mempersiapkan diri,” tambahnya.

Aset yang dieksekusi ini sebelumnya menjadi bagian dari agunan kredit yang kemudian masuk dalam proses hukum karena wanprestasi. Setelah melalui proses panjang, akhirnya PN Tanjungkarang memutuskan untuk mengabulkan permohonan eksekusi demi memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset yang disengketakan. (*)

Berita Terkait

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat
Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK
Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja
Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 19:10 WIB

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 11:27 WIB

Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:44 WIB

LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Berita Terbaru

Hukum

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:10 WIB