Bandar lampung – Besok, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandar Lampung Komisi 3 akan memanggil Dinas lingkungan hidup Kota Bandar Lampung untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait penyegelan TPA Bakung.
Hal itu di sampaikan Wakil Ketua 1 DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telpon Whatsapp, 30 Desember 2024.
“Besok kita akan panggil Dinas Lingkungan Hidup dan pihak pihak terkait, kita akan soal Penyegelan TPA Bakung,” kata Sidik.
Selain itu juga, saat ditanya terkait penyumbatan anggaran retribusi sampah dibeberapa UPT yang bertanggung jawab akan di bahas didalam rapat tersebut.
“Pasti kami bahas juga di rapat besok gimana dari rekan rekan anggota dewan lainnya, yang pasti fokus utama kita soal TPA Bakung,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lampung, Wildan Hanafi, mengungkapkan bahwa persoalan mendasar terletak pada buruknya tata kelola retribusi pelayanan persampahan yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurut Wildan, dari target pendapatan retribusi sebesar Rp33,5 miliar pada tahun 2023, hanya Rp13,5 miliar atau sekitar 40,39% yang terealisasi. Kondisi ini diperparah oleh dugaan penggunaan uang retribusi untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah petugas penagih. “Ada temuan selisih Rp401,6 juta antara jumlah karcis yang terpakai dengan uang retribusi yang disetorkan ke kas daerah. Sebagian besar, yaitu Rp398,1 juta, digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Wildan.
Temuan tersebut, lanjut Wildan, mencerminkan lemahnya pengawasan internal di DLH, terutama pada tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT). “Ini terjadi di 13 UPT. Pengawasan kepala UPT terhadap penggunaan karcis retribusi sangat lemah, sehingga praktik penyalahgunaan dana oleh petugas di lapangan tidak terdeteksi lebih awal,” tegasnya.
Wildan juga menyoroti penganggaran yang dinilai tidak realistis. Target retribusi tahun 2023 melonjak lebih dari 211% dibandingkan realisasi tahun 2022 yang hanya mencapai Rp10,7 miliar. “Tanpa perhitungan yang matang, target ini justru menjadi beban berat yang tidak mampu dikelola secara efektif oleh DLH,” tambahnya.
Masalah pengelolaan sampah di Bandar Lampung kian pelik setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Teluk Betung Barat karena dinilai mencemari lingkungan dan melanggar undang-undang. KLH bahkan mengindikasikan adanya pelanggaran administratif dan teknis yang akan segera diselidiki lebih lanjut.
Menanggapi penyegelan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengaku terkejut karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Namun, pihaknya berkomitmen untuk bersikap kooperatif.
“Persoalan ini menjadi bukti bahwa pengelolaan persampahan di Bandar Lampung memerlukan evaluasi menyeluruh, baik dalam aspek tata kelola keuangan, pengawasan, maupun kepatuhan terhadap regulasi lingkungan,” tutup Wildan.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini terbit, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Veni Devialesti tidak merespon meski saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp 08xx xxxx xx21 dalam keadaan ceklis dua dan saat ditelpon tidak menjawab. (Tim/red)