Kejari Tubaba Tahan Satu Tersangka Korupsi Dana Pasar Pulungkencana

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat menahan satu tersangka korupsi pengelolaan Pasar Pulungkencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) tahun 2022.

Tersangka berinisial HY selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambukibang. Sebelumnya tersangka menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada DisKoperindag Tulangbawang Barat sekaligus menjabat sebagai pengelola Pasar Pulungkencana 2022-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang Barat Mochammad Iqbal, mengungkapkan, pada 2022 terdapat APBD atau DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar Pulungkencana sebesar Rp1,1 miliar.

“Dimana terdapat dana retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung Kencana. Namun tidak seluruhnya diserahkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening kas daerah,” ujar Mochammad Iqbal, Rabu (11/12/2024).

Dana tersebut dikelola sendiri oleh Plt Kepala UPTD Pasar Pulungkencana sebagai dana talangan untuk pembiayaan Pasar Pulungkencana karena anggaran APBD belum turun.

Baca Juga :  DPO Pelaku Curat Diringkus Aparat Polsek Kalirejo

“Setelah APBD turun bukan disetorkan pengganti dana talangan melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Kajari.

Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulungkencana ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulungkencana hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA.

“Kerugian Negara dalam hal ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK RI,” kata Mochammad Iqbal.

Baca Juga :  Rehabilitasi Gedung SD Az Zahra Makan 7 Korban Meninggal Dunia

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 831/L.8.23/Fd.1/12/2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E. yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk.Mochamad Iqbal, SH. MH.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tangal 11 Desember 2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E. (SID)

Berita Terkait

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus
Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Wahrul : Proses Hukum Harus Transparan
Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor
Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 15:22 WIB

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II

Senin, 14 April 2025 - 18:05 WIB

Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Senin, 7 April 2025 - 23:32 WIB

Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Senin, 7 April 2025 - 19:00 WIB

Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:19 WIB

LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus

Berita Terbaru