Pesawaran, (dinamik.id) — Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran mengidentifikasi 17 potensi pelanggaran yang mungkin bisa saja terjadi selama pelaksanaan pemungutan & Perhitungan suara di TPS.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas, Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Mutholib pada Jumat, 23 Mei 2025. Ia menekankan pentingnya mitigasi terhadap potensi kerawanan tersebut, hal ini untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil).
“Kami perlu memaksimalkan upaya pencegahan seperti memberikan surat Imbauan ke jajaran KPU, koordinasi dengan pihak terkait, supervisi dan edukasi agar setiap potensi yang muncul dapat ditangani dengan tepat,” ujar Mutholib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan partisipasi pemilih dengan mengajak masyarakat untuk datang ke TPS ikut mencoblos pada hari sabtu tgl 24 Mei 2025.
Selain itu, Mutholib turut mengingatkan kepada jajaran pengawas untuk ikut melakukan sosialisasi guna meningkatkan partisipasi pemilih.
“Partisipasi yang tinggi akan berkontribusi pada legitimasi publik yang lebih kuat,” tambahnya.
Adapun 17 potensi kerawanan yang diidentifikasi Bawaslu di TPS saat PSU Pesawaran antara lain :
1. KPPS tidak menempelkan nama Paslon & Dpt, Dptb, dpk pada papan pengumuman
2. Ketua KPPS membuka kunci dan tutup kotak suara tanpa pengawasan pihak terkait.
3. Pemilih hadir ke TPS tidak membawa KTP masih di perkenankan untuk mencoblos
4. KPPS tidak meminta pemilih yang hadir di TPS untuk mengisi Absen
5. KPPS tidak melarang pemilih membawa handphone ke bilik suara
6. Ketidak sesuaian jumlah surat suara dengan dpt, dptb & dpk
7. KPPS kurang memahami ketentuan mengenai sah atau tidak sahnya surat suara.
8. Kesalahan pencatatan perolehan suara Paslon oleh KPPS.
9. Hasil penghitungan suara tidak dicatat sesuai format yang ditetapkan.
10. KPPS tidak mengetahui mekanisme koreksi kesalahan penulisan model C-hasil.
11. KPPS melarang, saksi, dan pengawas mendokumentasikan formulir Model C-Hasil.
12. Penggandaan model C-Hasil salinan dilakukan di luar TPS.
13. KPPS tidak membuat dan menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara.
14. KPPS tidak memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan kepada saksi dan pengawas.
15. Keberatan dari saksi dan pengawas tidak ditanggapi.
16. Penghitungan suara tidak dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
17. Saksi yang hadir enggan menandatangani formulir C-Hasil.
Dengan adanya pemetaan ini, Bawaslu Pesawaran berharap dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Amd)