Pansus DPRD Lampung Dorong Pemprov Segera Menindaklanjuti Temuan Dari LHP BPK

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — DPRD Provinsi Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD setempat pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam rapat tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi umum dan khusus kepada Pemerintah Provinsi Lampung guna menindaklanjuti temuan dari LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Juru Bicara Pansus LHP BPK, Chondrowati, dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut bersifat mendesak dan harus segera ditindaklanjuti guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih akuntabel dan transparan.

“Pansus merekomendasikan agar Gubernur Lampung segera membentuk Tim Tindak Lanjut yang akan memastikan seluruh temuan BPK ditangani secara sistematis dan tidak terulang setiap tahun,” ujarnya.

Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut dalam temuan diminta menyelesaikan seluruh persoalan sesuai batas waktu. Jika terdapat indikasi kesengajaan atas temuan berulang, maka pejabat yang bersangkutan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Mingrum Gumay Terima Kunjungan Tim PKDN Serdik Sespimti Polri

“Kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan maupun dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan ke kas daerah. Jika gagal, nama rekanan wajib di-blacklist. Bila masih gagal, serahkan pada aparat penegak hukum,” tegas Condrowati.

Dalam pengelolaan pendapatan daerah lanjutnya, Pansus meminta Pemprov menyusun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan berbasis potensi riil. Tim intensifikasi dan ekstensifikasi juga harus diperkuat dan diintegrasikan antar-OPD dengan sistem digital monitoring.

Sementara untuk pengelolaan belanja, perencanaan anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah guna menghindari defisit struktural berulang. Pengawasan terhadap aset dan kas daerah juga harus ditingkatkan, termasuk mencatat aset secara benar dalam neraca serta menjaga likuiditas kas.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Komitmen Kendalikan Inflasi dan Dukung Program 3 Juta Rumah

“Pansus juga menekankan pentingnya
memperkuat fungsi pengawasan internal dengan meningkatkan peran Inspektorat serta kapasitas SDM OPD dalam pemahaman regulasi dan pelaporan keuangan,” jelasnya.

Dalam rekomendasi khusus, Pansus menyoroti kinerja sejumlah instansi yang dinilai belum optimal. Setda misalnya, dinilai perlu memainkan peran strategis dalam merancang kebijakan anggaran yang realistis dan berbasis kemampuan fiskal. Bila defisit terus berulang dalam satu tahun, maka dinilai sebagai bentuk kelalaian.

“Inspektorat harus meningkatkan efektivitas pengawasan internal, sementara Bappeda diharuskan memperkuat pengawasan perjalanan dinas dan mengimplementasikan digitalisasi pertanggungjawaban.
BPKAD wajib segera menyusun rencana pemulihan fiskal dan mengoptimalkan penerimaan daerah. Sementara Bapenda diminta segera mendata ulang wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan dari sektor air permukaan dan sewa alsintan,” katanya.

Baca Juga :  Bikin Terobosan, Mirza Temui Menkes Minta Dukungan Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Way Haru

Pansus juga memberikan perhatian khusus kepada sektor pendidikan, rumah sakit, dan infrastruktur. Dinas Pendidikan harus memperkuat pelaporan dana BOS dan hibah, sementara RSUD Abdul Moeloek diminta mereformasi tata kelola keuangan dan aset.

Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Perhubungan, dan Dinas KPTPH turut direkomendasikan memperbaiki pengawasan kontrak serta pemanfaatan pendapatan alsintan. Sedangkan Dinas Peternakan didorong menjadikan kambing sebagai komoditas prioritas dalam upaya menuju swasembada pangan berbasis lokal.

“Seluruh rekomendasi ini harus dijalankan dengan serius. Jika tidak, maka tindakan administratif hingga pidana akan diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur
RELIMA Lampung Dorong Buku Perpustakaan Lebih Bermakna Lewat Gerakan Read Aloud
Sinergi RSUD Abdul Moeloek-KAI: Membawa Asa Sehat Lewat Jalur Rel
Tindaklanjuti Arahan Kemendagri, Pemprov Lampung Matangkan Persiapan Nobar Piala Dunia 2026
Wagub Jihan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Lampung
Pemprov Lampung: Program Pelana jadi upaya pemerataan pembangunan pesisir
PWNU Lampung Sembelih 10 Sapi dan 2 Kambing, Bagikan 1.328 Paket Kurban
Pemprov Lampung Dorong ASN Adaptif Teknologi Lewat Program GARUDA AI

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:59 WIB

SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:53 WIB

RELIMA Lampung Dorong Buku Perpustakaan Lebih Bermakna Lewat Gerakan Read Aloud

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:28 WIB

Sinergi RSUD Abdul Moeloek-KAI: Membawa Asa Sehat Lewat Jalur Rel

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:38 WIB

Tindaklanjuti Arahan Kemendagri, Pemprov Lampung Matangkan Persiapan Nobar Piala Dunia 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:01 WIB

Wagub Jihan Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 di Lampung

Berita Terbaru